Penulis: Mayang K. Mahardhika. | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra meminta Ombudsman membuka temuan dugaan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat 25 Septembet 2026.
Sekaligus mengizinkan awak media meliput langsung lokasi tersebut. Sikap ini merupakan langkah yang mengubah cara pandang masyarakat terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Bukan sekadar mengakui adanya laporan, Yusril justru mendorong agar fakta bicara sendiri.
Ia berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, untuk membuka akses langsung ke lapas yang menjadi sorotan publik.
Dengan demikian, apa yang selama ini diduga, dibisikkan, atau dikabarkan di media sosial, dapat dilihat, difoto, dan dilaporkan secara langsung oleh jurnalis tanpa sekat.
Langkah ini penting karena selama ini dinding lembaga pemasyarakatan seringkali menjadi batas yang tidak mudah ditembus.
Ketika ada laporan tentang fasilitas yang tidak wajar, kenyamanan yang berlebihan, atau perlakuan istimewa bagi sebagian narapidana, masyarakat hanya bisa menduga-duga.
Keraguan tumbuh, kepercayaan menurun, dan dugaan pelanggaran terabaikan begitu saja.
Dengan membuka akses media, Yusril menegaskan dua hal sekaligus: pertama, jika dugaan itu benar dan ada pelanggaran, maka pelakunya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Kedua, jika ternyata tidak benar, maka keterbukaan itu akan membuktikan bahwa informasi yang beredar adalah tidak berdasar, sehingga nama baik petugas dan lembaga dapat dipulihkan.
Ini bukan sekadar soal satu gedung di Cibinong. Ini adalah tentang prinsip: tidak ada ruang tertutup yang boleh disembunyikan dari pengawasan publik.
Uang negara, fasilitas negara, dan perlakuan terhadap narapidana adalah urusan publik yang berhak diketahui secara terbuka dan jujur.
Kini masyarakat menanti apa yang dilihat oleh para jurnalis di sana. Apapun hasilnya, keterbukaan ini adalah awal yang sehat — transparansi bukan ancaman, melainkan jalan agar kepercayaan terhadap negara dapat tumbuh kembali.**

















