Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Sepeda Listrik tanpa STN Tak Boleh Mengaspal di Jalan Raya

badge-check


					Surabaya fokus sepeda listrik Perbesar

Surabaya fokus sepeda listrik

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya 

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2025 pada 17–30 November dengan menempatkan penertiban sepeda listrik sebagai salah satu fokus utama.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan bahwa edukasi kepada masyarakat mengenai legalitas sepeda listrik sangat penting, terutama soal perbedaan antara yang boleh dan tidak boleh digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik yang ada STNK-nya itu yang legal di jalan umum. Yang berban kecil dan ada pedal tidak boleh digunakan di jalan raya karena ada aturan spesifik dari Kemenhub,” tegasnya saat diwawancarai Pro1 RRI Surabaya, Senin (17/11/2025).

Aturan tersebut merujuk pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 yang membatasi penggunaan kendaraan listrik ringan hanya di kawasan tertentu seperti lingkungan perumahan, area rekreasi, atau jalur khusus bukan jalan raya bersama kendaraan bermotor.

Selain sepeda listrik, Operasi Zebra Semeru 2025 juga menyasar sejumlah pelanggaran prioritas, mulai pengendara tanpa helm, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, berkendara melebihi batas kecepatan, hingga pelanggaran rambu lalu lintas.

Penindakan selama operasi dilakukan melalui ETLE di 24 titik, sedangkan wilayah yang belum terpasang ETLE tetap diawasi melalui tilang manual sekitar 5 persen, khusus di lokasi rawan pelanggaran.

AKBP Galih menegaskan bahwa tujuan operasi bukan sekadar menindak, tetapi membangun kesadaran masyarakat agar lebih patuh aturan dan memahami kategori kendaraan yang boleh melintas di jalan umum. “Kalau aturan dipahami, risiko kecelakaan bisa ditekan dan keselamatan pengguna jalan lebih terjaga,” ujarnya.

Melalui operasi ini, kepolisian menargetkan terciptanya budaya tertib lalu lintas, menurunkan angka pelanggaran, serta menekan potensi kecelakaan di Surabaya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RI Posisi ke-4 Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia, di Bawah Timor Leste

2 September 2026 - 19:02 WIB

Sertifikasi Halal Berpotensi Buat Harga Kosmetik RI Naik

2 September 2026 - 18:50 WIB

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

1 September 2026 - 20:00 WIB

Harga BBM di SPBU Pertamina Naik Mulai 1/9/2026, Cek Rincian Harga

1 September 2026 - 19:35 WIB

Beras Premium Ukuran 5 Kg Langka, Peritel Ungkap Biang Keroknya

1 September 2026 - 19:23 WIB

Harga BBM Pertamax Diramal Naik Rp300—Rp550 pada September 2026

31 Agustus 2026 - 19:05 WIB

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Trending di Nasional