Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

badge-check


					Meutya Hafid Perbesar

Meutya Hafid

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah melarang operator menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna yang sudah dibayarkan. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan 28 Agustus 2026.

SE juga memuat larangan adanya tambahan biaya bagi pelanggan agar dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan sisa kuota adalah hak pelanggan dan harus mendapatkan perlindungan. Sisa kuota tersebut tidak boleh hangus.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangannya dikutip Senin (31/8/2026).

Meutya juga menambahkan kebijakan tersebut akan memastikan pelanggan mendapatkan manfaat adil dari layanan yang telah dibayarkan.

Selain itu, Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan untuk pelanggan bisa menentukan mekanisme yang sesuai kebutuhan. Bentuknya antara lain akumulasi kuota, tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan yang tidak merugikan pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator juga diberikan kewajiban untuk melakukan edukasi dan informasi kepada pelanggan soal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, dan perlakuan pada sisa kuota.

Informasi itu harus disampaikan sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan bisa mengetahui hak dan pilihan yang tersedia untuk mereka.

Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selain itu laporan berkala untuk perkembangan pemenuhan kewajiban satu bulan sekali.

Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemantauan kepatuhan operator pada ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan opsi layanan untuk pelanggan.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 23/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Saat itu disebutkan pelanggan masih bisa menggunakan kuota hingga habis tanpa ditagihkan biaya tambahan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” jelas hakim MK Adies Kadir.

MK juga menekankan soal menjamin perlindungan bagi pengguna. Ini bentuknya bisa berbagai macam hal, termasuk fitur akumulasi kuota (rollover) atau paket tanpa rollover.

Beberapa opsi yang bisa diterapkan agar kuota tidak hangus, dari akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund atau bentuk perlindungan lain.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jasa Marga Ungkap Daftar Jalan Tol Baru yang Siap Beroperasi

9 September 2026 - 19:17 WIB

1.845 KK di Surabaya Tercatat Turun Kelas Desil

9 September 2026 - 19:06 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp92.400 per Kg, Ini Daftar Harga Pangan Nasional

9 September 2026 - 18:49 WIB

Beras SPHP Ganti Nama Jadi Beras Kita

8 September 2026 - 18:46 WIB

8 Bandara Kembali Dibuka, BMKG Pastikan Negatif Abu Vulkanik

8 September 2026 - 18:20 WIB

KAI Tambah Tiga Perjalanan Kereta Menuju Jakarta

7 September 2026 - 20:10 WIB

Purbaya Masih Bimbang Terapkan Cukai Minuman Berpemanis di 2027

7 September 2026 - 19:49 WIB

Beras RI Kalah Murah dari Thailand-Vietnam, Mentan: Subsidi Kita Kecil

7 September 2026 - 19:37 WIB

Indonesia Dikepung Erupsi: Gunung Semeru dan Anak Krakatau Meletus Bersamaan Hari Ini

6 September 2026 - 19:16 WIB

Trending di Nasional