Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

badge-check

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan usulan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Langkah ini diambil guna menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani dan diterbitkan di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dalam surat itu, PB IDI menyebut telah melakukan kajian, analisis, dan perhitungan mengenai kebutuhan pendapatan minimum yang layak bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Berdasarkan hasil kajian tersebut, bersama ini kami menyampaikan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) Dokter Umum dan Dokter Spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah,” tulis PB IDI dalam surat tersebut.

Adapun standar pendapatan minimum yang diusulkan PB IDI yakni:

Dokter Umum Puskesmas Rp34.830.140 atau Rp217.688/jam
Dokter Umum RS Rp30.825.067 atau Rp192.656/jam
Dokter Spesialis Rp110.943.487 atau Rp693.396/jam

PB IDI menjelaskan, standar tersebut merupakan pendapatan minimum yang diterima dokter (take home pay minimum) untuk waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.

Menurut PB IDI, standar pendapatan tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter dalam memberikan pelayanan medis dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani.

Dengan skema tersebut, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai dengan jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan.

PB IDI menilai penetapan standar pendapatan minimum tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin keberlangsungan pelayanan medis.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dokter sekaligus mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jasa Marga Ungkap Daftar Jalan Tol Baru yang Siap Beroperasi

9 September 2026 - 19:17 WIB

1.845 KK di Surabaya Tercatat Turun Kelas Desil

9 September 2026 - 19:06 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp92.400 per Kg, Ini Daftar Harga Pangan Nasional

9 September 2026 - 18:49 WIB

Beras SPHP Ganti Nama Jadi Beras Kita

8 September 2026 - 18:46 WIB

8 Bandara Kembali Dibuka, BMKG Pastikan Negatif Abu Vulkanik

8 September 2026 - 18:20 WIB

KAI Tambah Tiga Perjalanan Kereta Menuju Jakarta

7 September 2026 - 20:10 WIB

Purbaya Masih Bimbang Terapkan Cukai Minuman Berpemanis di 2027

7 September 2026 - 19:49 WIB

Beras RI Kalah Murah dari Thailand-Vietnam, Mentan: Subsidi Kita Kecil

7 September 2026 - 19:37 WIB

Indonesia Dikepung Erupsi: Gunung Semeru dan Anak Krakatau Meletus Bersamaan Hari Ini

6 September 2026 - 19:16 WIB

Trending di Nasional