Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

badge-check

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan usulan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Langkah ini diambil guna menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani dan diterbitkan di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dalam surat itu, PB IDI menyebut telah melakukan kajian, analisis, dan perhitungan mengenai kebutuhan pendapatan minimum yang layak bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Berdasarkan hasil kajian tersebut, bersama ini kami menyampaikan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) Dokter Umum dan Dokter Spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah,” tulis PB IDI dalam surat tersebut.

Adapun standar pendapatan minimum yang diusulkan PB IDI yakni:

Dokter Umum Puskesmas Rp34.830.140 atau Rp217.688/jam
Dokter Umum RS Rp30.825.067 atau Rp192.656/jam
Dokter Spesialis Rp110.943.487 atau Rp693.396/jam

PB IDI menjelaskan, standar tersebut merupakan pendapatan minimum yang diterima dokter (take home pay minimum) untuk waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.

Menurut PB IDI, standar pendapatan tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter dalam memberikan pelayanan medis dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani.

Dengan skema tersebut, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai dengan jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan.

PB IDI menilai penetapan standar pendapatan minimum tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin keberlangsungan pelayanan medis.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dokter sekaligus mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Cabai Rawit Terbang Jadi Rp150.000 per Kg

21 Oktober 2026 - 19:32 WIB

DP 0% Rumah dan Kendaraan Lanjut 2027

21 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Libur Nataru

21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

ESDM Akui Ada Antrean BBM di Jatim, Target Tuntas Maksimal 2 Hari

20 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Berada di Zona Hijau, IHSG Kembali ke Level 5.000an hingga Jeda Siang Perdagangan

20 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Karhutla Mengancam hingga 2027, Ambil Langkah Konkret

20 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Karhutla Gambut Bisa Diprediksi Secara Sains

19 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Trans Jatim Koridor Malang Raya Diluncurkan 30 Oktober 2026

19 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Aturan Baru Ojol 2026: Pengemudi Bebas Kerja di Banyak Aplikator

19 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Trending di Nasional