Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online disertai pengancaman melalui sarana teknologi informasi dengan modus operandi love scamming. Petugas juga berhasil membekuk eorang pelaku berinisial MIN (23), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban.
“Ceritanya, koban berinisial HZ, warga Grobogan, Kecamatan Mojowarno sebelumnya berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh “MUZZ”. Tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang,” ungkap Magribi, saat konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Dari perkenalan itu, terjalin komunikasi yang intensif selama kurang lebih dua minggu hingga keduanya menjalin hubungan asmara. Hingga, tersangka kemudian membujuk korban untuk melakukan video call.
“Korban turuti permintaan pelaku untuk membuka bajunya. Tanpa disadari, pelaku merekam dan menyimpannya di telepon seluler miliknya,” lanjutnya.
Beberapa waktu kemudian, pada Jumat, 12 Desember 2025, tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi atasannya. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman video korban yang tanpa mengenakan pakaian ke media sosial.
“Tersangka meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban dengan alasan agar rekaman video tersebut tidak disebarluaskan,” jelasnya.
Korban yang merasa ketakutan, akhirnya memutuskan lapor polisi. Dari laporan inilah, petugas segera lakukan penyelidikan. Akhirnya, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka.
Selanjutnya, pada Senin, 17 Agustus 2026, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu baju lengan panjang warna putih, satu buah pin Reserse, satu buah dasi Reserse warna merah, satu buah kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari kasus ini, Polres Jombang mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan tidak mudah percaya terhadap identitas maupun pengakuan seseorang yang baru dikenal melalui dunia maya.
Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110. ***

















