Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Supriyono bin Munadi lebih dikenal dengan panggilan Mas Botok, tokoh sekaligus aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengalami blokafe finansiil, karena dana miliknya Rp80 juta diblokir Bank Mandiri.
Saat ini, dia bersama kawan duetnya, Teguh, dan bersama puluhan warga Pati berada di depan pintu gerbang DPR RI Jakarta, untuk mendesak para anggota Dewan agar segera mensahkan Rancangan Undang‑Undang tentang Perampasan Aset Koruptor.
Diduga keras, untuk mengalangi gerakan massa itu, aparat keamanan membekukan rekening Botok.
Dana tersebut adalah danan pribadibya, serta sumbangan warga untuk kebutuhan selama di Jakarta. Blokir dilakukan sejak Sabtu, 22 Agustus 2026.
“Uang itu milik saya sendiri, hasil kerja keras menabung selama bertahun‑tahun. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, saat hendak mengambilnya ternyata rekening sudah dibekukan.” Kata pria itu mengeluh kepada netizen.
“Saya kaget, bingung, dan sangat membutuhkan dana tersebut,” ungkap Mas Botok. Uang tersebut rencananya akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup dan usaha keluarganya.” Tutur dia.
Permintaan Aparat Keamanan
Pihak Bank Mandiri telah memberikan keterangan resmi: pembekuan rekening dilakukan atas permintaan aparat keamanan, bukan kebijakan internal bank.
Bank wajib menaati perintah hukum yang berlaku, sehingga belum dapat membuka kembali akses nasabah sampai ada instruksi pencabutan dari pihak berwenang.
Sampai saat ini belum ada penjelasan rinci alasan dasar pembekuan maupun kepastian kapan dana tersebut bisa dicairkan kembali.
Namun sampai saat ini, pihak bank belum membuka blokir tersebut, dan pihak aparat keamanan hingga kini belum merespon keluhan Botok.
Di hadapan para wakil rakyat, Supriyono “Mas Botok” menyampaikan: “Kita butuh aturan yang tegas, jelas, dan transparan—siapa yang salah, asetnya diambil untuk negara, tapi warga biasa yang tidak bersalah jangan sampai ikut terganggu hak‑haknya.”
Ia berharap UU ini akan melindungi rakyat sekaligus mempermudah penanganan aset hasil korupsi, sehingga kasus yang menimpanya bisa menjadi pelajaran berharga dan pendorong perbaikan sistem ke depannya.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2026, Mas Botok bersama sejumlah rekan aktivis sempat divonis menjalani pengawasan oleh pengadilan—sebuah perjalanan panjang yang memperkuat komitmennya memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi warga biasa.
Masyarakat berharap kasusnya segera dijelaskan secara transparan, haknya dipulihkan sepenuhnya, serta RUU Perampasan Aset Koruptor segera disahkan demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Identitas: Nama lengkap Supriyono, dokumen pengadilan: Supriyono alias Botok bin Munadi → dikenal Mas Botok, tokoh/aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kabupaten Pati Jawa Tengah
2. Riwayat: 5 Maret 2026 — Mas Botok dkk divonis pengawasan; Jubir tegaskan tak ada intervensi luar
3. Kasus saat ini: Memiliki tabungan Rp80 juta di Bank Mandiri, tiba‑tiba rekening dibekukan
4. Konfirmasi Bank Mandiri: Pembekuan atas permintaan aparat keamanan — Sabtu 22 Agustus 2026; belum ada alasan rinci & jadwal pencabutan
5. Tindakan: Mas Botok datang ke Gedung DPR RI Jakarta, mendesak segera mensahkan UU Perampasan Aset Koruptor.
6. Pesan: Aturan tegas & jelas — koruptor diambil asetnya, warga tak bersalah haknya terlindungi & dipulihkan.**

















