Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Sidang Daycare Little Aresha, Jaksa: Bayi Diikat, Makanan Sisa Dibubur Kembali

badge-check


					Sidang perdana, kasus penganiayaan, penelantara Daycare Aresha, Yogya, Selasa, 18 Agustus 2026. Foto: ist Perbesar

Sidang perdana, kasus penganiayaan, penelantara Daycare Aresha, Yogya, Selasa, 18 Agustus 2026. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, YOGYA– — Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta, kembali membuka fakta yang mengundang kemarahan publik.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Drs. H. M. Nurrochman, S.H., M.H, Anggota Majelis Hakim I Siti Aminah, S.H., M.Hum. Arief Budiman, S.H., M.Kn.

Sidang menghadirkan bukti-bukti mengejutkan terkait perlakuan terhadap puluhan anak yang dititipkan orang tua.

Sebelas pengasuh didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut.

Sidang pertama menghadirkan 11 terdakwa pengasuh. Mereka adalah:

  • Heny Purwaningsih
  • Devina Riadi
  • Sri Rukmini
  • Evi Nurvita Sari
  • Zikrul Aqidah
  • Dinar Olivia Susan
  • Dwi Maryati Asmarita
  • Sri Rejeki
  • Listiarini
  • Fitri Nurhidayah
  • Nur Fatimatu Zahroh.

Kemudian sidang kedua menghadirkan kepala sekolah, Anita Palupy Indahsari. Adapun sidang ketiga menghadirkan ketua yayasan, Diyah Kusumastuti.

Tanggal sidang Selasa, 18 Agustus 2026
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kritianto.

Fakta Mencengangkan

Dalam persidangan, Jaksa Sigit Kristianto memaparkan rangkaian peristiwa yang sangat memprihatinkan:

*  Anak ditenggelamkan ke kolam — Salah satu bentuk hukuman yang diduga dilakukan pengasuh kepada anak-anak yang dianggap sulit diatur adalah ditenggelamkan ke kolam di lingkungan daycare, hingga anak tersebut ketakutan dan menangis hebat.

* Makanan sisa diolah kembali — Makanan yang tidak habis dimakan sebelumnya dikumpulkan, dihaluskan, dan dicampur kembali menjadi bubur untuk disajikan kepada anak-anak pada jam makan berikutnya. Praktik ini diduga dilakukan berulang kali untuk menghemat biaya operasional.

* Anak dibiarkan menangis tanpa ditolong — Bayi dan balita yang menangis dibiarkan berjam-jam tanpa digendong, disusui, atau dibujuk. Pengasuh justru sibuk dengan urusan masing-masing.

* Kekerasan fisik dan kata-kata kasar — Anak-anak diduga sering dipukul, dicubit, dan dimarahi dengan kata-kata yang tidak pantas.

* Tidak ada catatan kesehatan & kebersihan — Tidak ada pencatatan kondisi kesehatan anak, alat makan tidak dicuci bersih, dan area bermain jarang dibersihkan.

Seorang orang tua yang menjemput anaknya secara tiba-tiba menemukan anaknya menangis hebat, tampak ketakutan, dan ada bekas memar di tubuhnya. Saat ditanya, anak tersebut menyebut “kolam” dan “marah”.

Pengaduan Orabg Tua

Orang tua tersebut melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang dan membagikan pengalamannya di media sosial.

Banyak orang tua lain kemudian menyampaikan keluhan serupa:  anak pulang lapar, kotor, ketakutan, dan sering sakit tanpa sebab jelas.

Dinas Sosial dan kepolisian melakukan inspeksi mendadak. Ditemukan kondisi kebersihan yang sangat buruk, catatan pengasuhan yang tidak tertib, dan bukti pengolahan makanan sisa.

11 Terdakwa

Sebelas orang pengasuh, termasuk pemilik daycare, ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak. Mereka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
– Penyidikan berjalan — Penyidik mengumpulkan keterangan puluhan saksi, termasuk orang tua, mantan pengasuh, dan tenaga medis yang pernah menangani anak-anak korban.
– Sidang perdana — Dilakukan di PN Yogyakarta, di mana para terdakwa didakwa secara resmi. Sebagian terdakwa mengakui sebagian tuduhan, namun menolak mengakui tindakan kekerasan secara sengaja.

Sidang lanjutan 18 Agustus 2026, duduk sebahai jaksa penuntu umum,  Jaksa Sigit Kristianto

Ia memaparkan fakta-fakta lengkap di hadapan Majelis Hakim, termasuk praktik pengolahan makanan sisa dan penenggelaman anak ke kolam. Sidang berlanjut dengan mendengarkan saksi-saksi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Minyak Sawit RI Mengalir Sampai ke Israel Lewat Singapura Sejak 2023

28 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kunjungan Pasca Kebakaran, Bupati Warsubi Janjikan Pasar Cukir Bisa Dioperasikan sebelum Idul Fitri 2027

28 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Pemkab Jombang Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Ini Daftar Penghargaan Pemuda Berprestasi

28 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Truk Angkut 14 Sapi Tabrak Dua Truk, hingga Terguling di Perak Jombang

28 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Kinerja Disdikbud 2026, Wor Windari: Rerata Lama Sekolah di Jombang 9,15 Tahun Lampaui Program Nasional

28 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Meriahkan Operasi Patuh Semeru 2026 Satlantas Polres Gresik Bagikan Cokelat

28 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Pemkab Gresik Lakukan Seleksi Sertifikasi BNSP Pelaku Kuliner

28 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Terjaring Operasi Patuh di Lumajang, Pelajar Nekat Terobos Hingga Menabrak Jatuh Wanita Polantas

27 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Jombang Terjadi Hujan Cukup Deras , Wiko Diaz: Ini Hujan Rekayasa Pemprov Jatim untuk Atasi Karhutla

27 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Trending di News