Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polisi Akui Ajukan Penundaan Transaksi Rekening Milik Supriyono Tokoh AMPB

badge-check


					Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto memberi penjelasan kasus rekening Bank Mandiri, milik tokoh AMLB, Supriyono alias Botok. Foto: warta jakarta Perbesar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto memberi penjelasan kasus rekening Bank Mandiri, milik tokoh AMLB, Supriyono alias Botok. Foto: warta jakarta

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA— Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto merespon kasus viral status blokir terhadap rekening Supriyono alias Botok, sebesar Rp80,9 juta, Senin 24 Agustus 2026.

Supriyono alias Botok adalah tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) motor penggerak  bersama warga masyarakat melaku aksi mendorong agar DPR RI mensahkan UU Perampasan Aset Koruptor.

Pada saat Botok dkk sudah memulai aksinya di depan pintu gerbang DPR RI, tiba tiba ia tidak bisa menggunakan uang  atau transaksi dalam rekening Bank Mandiri, miliknya. Ternyata rekening itu memang distop penggunaanya atas permintaan polisi.

Botok maupun sejumlah netizen menduga bahwa tindakan ini adalah upaya kriminalisasi terhadap Supriyono sebagai tokoh penggerak rencana aksi demo ke Senayan.

Dalam keterangannya, Kombes Budhi mengatakan polisi mengajukan permohonan tersebut diajukan kepada pihak bank dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin, 24 Agustus 2026.

Budhi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut berlaku paling lama lima hari kerja.

Selama periode tersebut, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan.

Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hal itu bergantung pada ada atau tidaknya tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalam penyelidikan tersebut, Polda Metro Jaya juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal tersebut menjadi salah satu dasar hukum penyelidik untuk mendalami aspek penghimpunan dana dari masyarakat yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Polisi juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Tetapi, polisi tidak memberi surat atau informasi apapun kepada Supriyono, sebelum rekening dihentikan transaksinya.

Selain itu, penyelidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengusut lebih jauh tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawabannya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Soto Ayam Golkar Rp10.000 Laris Manis, Agus Karim 8 Tahun Menggelar Jumat Legi Berkah Makan Gratis

17 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Trending di News