Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

badge-check


					Ilustrasi. Foto: ist Perbesar

Ilustrasi. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA-– Hampir seluruh bangsa Indonesia ini menghendaki agar RUU Perampasan Aset (Tanpa: Koruptor), hampir final disepakati diketok 15 Desember 2026.
Bangsa ini masih punya waktu tiga setengah bulan untuk memelototi, agar UU kelak bakal benar benar menyerap seluruh aspirasi rakyat.Ketua Komisi III DPR RI, Dr Habiburrohman juga berjanji akan mengesahkan RUU ini, sesuai target di atas.

RUU tersebut telah menyusun daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup dan dapat dikenai mekanisme dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

 

Daftar ini difokuskan pada kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan keuangan negara, serta berdampak luas bagi publik.

 

Berikut adalah daftar lengkap 13 tindak pidana tersebut:

1. Tindak pidana korupsi

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika

3. Tindak pidana terorisme

4. Tindak pidana penyelundupan manusia

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

6. Tindak pidana di bidang kehutanan

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

8. Tindak pidana di bidang perpajakan

9. Tindak pidana di bidang perbankan

10. Tindak pidana di bidang perasuransian

11. Tindak pidana di bidang pertambangan

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

13. Tindak pidana perdagangan orang

RUU ini dirancang untuk memadukan dua metode penyitaan harta, yaitu perampasan melalui putusan pidana konvensional (in personam) dan perampasan aset secara langsung tanpa putusan pengadilan pidana (in rem / non-conviction based asset forfeiture), apabila pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau asetnya tidak wajar dengan profil pendapatannya.

Ditilik dari luasan dan cakupan ancaman perampasan pada RUU itu, yang paling mengkhawatirkam ada perilaku aparat penegak itu bisa memanfaatkan UU ini untuk melakulan penyelewengan secara masif tanpa ada pengawasan.

Penanganan kekayaan APH, yang bisa dijerat pada pasal UU menyangkut:

1. Penggunaan Instrumen LHKPN dan Pajak: Kekayaan tidak wajar pejabat dipantau langsung dengan menguji kesesuaian profil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dengan aset riil di lapangan. Jika aset melonjak drastis tanpa asal-usul yang sah, aset tersebut dikategorikan sebagai Aset Tindak Pidana.

2. Penerapan Sistem Perampasan Aset    Melalui Jalur Pidana (In Personam): APH atau pejabat yang terbukti melakukan korupsi atau suap akan diadili. Pengadilan berhak menyita seluruh aset hasil kejahatan beserta aset pengganti kerugian negara.

3. Tanpa Putusan Pidana (In Rem / NCB): Jika pejabat atau APH tersebut meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya mandek karena alasan hukum, negara tetap bisa langsung merampas hartanya secara perdata tanpa menunggu sang pejabat divonis bersalah.

Kritik Terhadap Draf Terbaru DPR

Meskipun ditargetkan pengesahan pada Desember 2026, Koalisi Masyarakat Sipil dan pegiat antikorupsi menyuarakan kekhawatiran besar terkait adanya pelemahan substansi bagi pejabat dalam draf versi legislatif:

Penghapusan Pasal Kekayaan Tidak Wajar (Illicit Enrichment): Pada draf awal pemerintah (2023), terdapat pasal yang membolehkan perampasan langsung atas aset pejabat yang tidak seimbang dengan penghasilannya. Namun, ketentuan ini dilaporkan dihapus dalam pembahasan internal DPR, sehingga membatasi ruang penyitaan kekayaan mencurigakan milik pejabat sebelum mereka resmi berstatus tersangka pidana.

Abuse of Power
Risiko Abuse of Power: Terdapat kekhawatiran bahwa undang-undang ini berpotensi menjadi alat politik jika integritas APH yang mengeksekusinya tidak diawasi ketat, mengingat besarnya wewenang sita yang diberikan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Jombang Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Ini Daftar Penghargaan Pemuda Berptestasi

28 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Truk Angkut 14 Sapi Tabrak Dua Truk, hingga Terguling di Perak Jombang

28 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Kinerja Disdikbud 2026, Wor Windari: Rerata Lama Sekolah di Jombang 9,15 Tahun Lampaui Program Nasional

28 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Meriahkan Operasi Patuh Semeru 2026 Satlantas Polres Gresik Bagikan Cokelat

28 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Pemkab Gresik Lakukan Seleksi Sertifikasi BNSP Pelaku Kuliner

28 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Terjaring Operasi Patuh di Lumajang, Pelajar Nekat Terobos Hingga Menabrak Jatuh Wanita Polantas

27 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Jombang Terjadi Hujan Cukup Deras , Wiko Diaz: Ini Hujan Rekayasa Pemprov Jatim untuk Atasi Karhutla

27 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Perempuan Mati Mendadak Dalam Posisi Tertidur

27 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Kasus Pembunuh Istri Siri dan Anaknya, Polisi Ringkus Dwi Bagus Sembunyi di Desa Mejoyolosari, Gudo Jombang

27 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Trending di News