Menu

Mode Gelap

Headline

PN Surabaya Batasi Liputan Sidang, Wartawan Protes Bahkan KY Saja Ditolak

badge-check


					Situasi lobi Perbesar

Situasi lobi

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Sejak 19 Januari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerapkan aturan pembatasan liputan persidangan terbuka.

Wartawan lokal memprotes kebijakan ini karena dokumentasi berupa foto, rekaman audio, maupun video hanya diperbolehkan dengan izin hakim atau ketua majelis sebelum sidang dimulai.

Aturan tersebut merujuk pada Perma Nomor 5 Tahun 2020 serta Surat Edaran Dirjen BPU Nomor 2 Tahun 2020. Humas PN Surabaya, Pujiono, menegaskan kebijakan ini bukan larangan penuh, melainkan protokol demi menjaga ketertiban dan keamanan.

Keluhan Wartawan

Beberapa jurnalis mengaku mendapat teguran saat meliput. Erwin Yohanes dan Lukman (iNews) ditanyai hakim mengenai alasan liputan dan durasi rekaman.

Jaka Sentanu Wijaya serta Soleh (Jawapos) ditegur ketika mengambil gambar meski mengenakan atribut media. Robertus (TujuhPagi) mengalami hal serupa pada Desember 2025 saat meliput kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.

Dasar Hukum

Pembatasan ini berlandaskan Pasal 4 ayat (6) Perma 5/2020 yang mewajibkan izin hakim untuk dokumentasi, serta tata tertib ruang sidang guna mencegah gangguan jalannya persidangan.

Namun, wartawan menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip sidang terbuka untuk umum sebagaimana diatur Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman.

Mereka juga menilai aturan ini menghambat kebebasan pers yang dijamin UU Pers, kecuali untuk perkara asusila atau anak.

Respons Komisi Yudisial

Mengutip Detik, Komisi Yudisial (KY) Jatim menyoroti kebijakan ini pada 21 Januari 2026. Humas KY Jatim, Dizar Al Farizi, menyatakan akan menyampaikan isu tersebut ke KY pusat dan Mahkamah Agung agar ada keseragaman aturan. Ia menambahkan, KY sendiri pernah mengalami pembatasan serupa saat melakukan pengawasan sidang.

“KY juga sedang diskusi dengan MA soal pemantauan sidang tertutup, karena ada sidang tertutup yang KY pun tidak dibolehkan masuk meski membawa surat tugas dan perintah UU. Alasannya sidang tertutup untuk umum, sehingga KY diperlakukan sama dengan pengunjung sidang,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Jadwal Acara Film Televisi Nasional Kamis 2 Maret 2026 ada Hellboy hingga Bioskop Trans TV

2 April 2026 - 10:44 WIB

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

1 April 2026 - 10:52 WIB

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Trending di Headline