Menu

Mode Gelap

News

Muannas Alaidid Akui Tidak Semua Pagar Laut 30,16 Km Itu Milik PIK 2

badge-check


					Muannas Alaidid, pengacara Agung Agung Sedayu Group. Instagram@muanas_alaidid Perbesar

Muannas Alaidid, pengacara Agung Agung Sedayu Group. Instagram@muanas_alaidid

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA–  Nah yang ditunggu tunggu akhirnya muncul juga, pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, memberikan klarifikasi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten.

Muannas menanggapi isu yang mengaitkan Agung Sedayu Group (ASG) dengan salah satu perusahaan tertentu. Ia menjelaskan, sebanyak 234 bidang SHGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang dimiliki perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang bersertifikat SHM di kawasan tersebut.

Muannas juga menegaskan bahwa tidak semua SHGB pagar laut sepanjang 30,16  km itu dimiliki oleh PIK 2. Menurutnya, ada narasi keliru yang menyebutkan seolah-olah seluruh kawasan PIK 2 merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN,” kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis 23 Januari 2025 seperti diunggah akun instagram@kumparan.

Ia menambahkan, SHGB yang dimiliki pihak PIK telah diterbitkan melalui proses dan prosedur yang berlaku. “Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” jelas Muannas.

Sebelumnya, Rabu 22 Januari 2025, BBCIndonesia merilis laporan hasil penelusuran dua perusahaan pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Hasilnya menunjukkan ada keterkaitan dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

Menanggapi temuan BBC News Indonesia itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid enggan berkomentar banyak. Menurutnya, lebih baik menunggu hasil pengecekan yang akan dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Badan Informasi Geospasial (BIG). **

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Ikut Menangani Narkoba, Clue Agar Tak Tumpang Tindih dengan Polri

16 Maret 2025 - 14:45 WIB

Para Mullah Iran Tak Akan Pernah Beruah, Tak Akan Pernah Jadi ‘Sahabat’

16 Maret 2025 - 12:35 WIB

Uang Palsu Lolos UV Asal Mojokerto, Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah, Solusi Hindari Upal

16 Maret 2025 - 11:25 WIB

Revisi Usia Pensiun TNI: Upaya Maksimalkan Potensi Prajurit Senior

15 Maret 2025 - 22:38 WIB

Maling M-Banking Makin Megerikan, Ini Cara Menghindarinya

15 Maret 2025 - 16:44 WIB

Ada Preman Berkedok Ormas Ganggu Usaha, Laporkan. Kapolri: Tak Ada Toleransi

15 Maret 2025 - 13:36 WIB

Gegara Bela Letkol Teddy, Jenderal Maruli Dikirimi Surat Terbuka, Polemik Makin Panjang

15 Maret 2025 - 04:33 WIB

Kasus Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugainto Mengaku Sudah Minta Maaf ke Sekolah dan Orang Tua Korban

15 Maret 2025 - 00:23 WIB

Di Depan Mahasiswa HKBP Nommensen Menteri Komdigi Meutya Hafid Bicara Soal Literasi Digital dan Judol

14 Maret 2025 - 22:16 WIB

Trending di Headline