Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Viral Dilarang Melintas di Depan Kantor Kapolda Jatim, Hesty: Apa Ada Ranjau atau Intan Disana?

badge-check


					Pengacara Lesanpuro, Malabg, Ningtyas Hesti unggah video du akun medsos, menyoal mansua dilarang melewati jalan di depan kantor utama Kapolda Jatim. Foto: instagram@nisgtyashesti Perbesar

Pengacara Lesanpuro, Malabg, Ningtyas Hesti unggah video du akun medsos, menyoal mansua dilarang melewati jalan di depan kantor utama Kapolda Jatim. Foto: instagram@nisgtyashesti

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA – Ningtyas Hesti, SH, MH, praktisi hukum Lesanpuro, Malang, kembali menyoroti dan mempertanyakan aturan pembatasan akses di jalan yang berada tepat di depan halaman Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Tanggal 1 Agustus 2026, ia unggah di medsos dengan me-spill video dan foto jalan di depan kantor Mapolda Jawa Timur. Sebelumnya, Hesty saat melintas ke lokasi itu, ia dihalau oleh Propam. Sang propam menghardik: Bisa baca aturan tidak?

Hal ini diungkapkannya kembali menyusul pertanyaan luas warga apakah ketentuan yang disampaikan dalam videonya tanggal 1 Agustus 2025 itu masih berlaku sama hingga hari ini.

Menurut Ningtyas Hesti, pengaturan yang diterapkan di lokasi tersebut dinilai sudah melampaui batas kewajaran dan tidak ditemukan dasarnya dalam aturan yang umum.

“Saya sepenuhnya mengerti dan memaklumi apabila kendaraan bermotor, sepeda, maupun mobil diatur peredarannya demi ketertiban dan keamanan lingkungan instansi,” tutur Hesty.

“Hal itu biasa kita temui di mana saja. Namun yang sangat saya pertanyakan: mengapa warga yang sekadar berjalan kaki pun dilarang melintas di jalan tersebut? Apakah di sana sudah dipasang ranjau yang berbahaya bagi siapa saja yang lewat?” Kata dia bertanya secara kritis.

Ia mempertanyakan dengan nada heran apa sesungguhnya alasan yang mendasarinya. “Apakah di bawah jalan aspal itu tersimpan inten, emas yang harus dijaga setinggi-tingginya? Atau apakah  ada ranjau. Atau jika ada seseorang melintas di sana tiba-tiba terkena diabetes, darah tinggi, stroke, atau bahkan meninggal dunia, karena kaget? Saya sama sekali tidak menemukan logika yang masuk akal untuk melarang warga sekadar melangkah di jalan umum,” tambahnya.

Ningtyas Hesti juga menegaskan bahwa hak milik atas jalan tersebut tidaklah mutlak dimiliki oleh pihak kepolisian.

“Siapa yang membangun jalan ini? Jelas bukan Kapolda, bukan pula Propam atau unsur kepolisian lainnya. Jalan ini dibangun sepenuhnya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja negara, yang berasal dari uang rakyat. Artinya jalan ini adalah milik bersama seluruh masyarakat, bukan milik pribadi atau instansi yang berhak ditutup semaunya,” tandasnya.

Jalur tersebut kini senantiasa sepi, anjing saja tak ada,  sebab warga sudah lama tidak berani melintas karena dilarang dengan berbagai alasan.

“Ini bukanlah aturan yang berlaku secara umum. Ini terasa seperti ketentuan yang dibuat sepihak, memagari wilayah berlebihan, dan mengabaikan hak warga atas akses jalan yang seharusnya dapat digunakan bersama,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur mengenai dasar hukum, batas wilayah pengamanan, alasan keamanan, serta landasan hak untuk menutup akses jalan tersebut.

Warga berharap ada klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa instansi negara menempatkan kepentingan semata di atas hak bersama masyarakat.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

19 September 2026 - 11:06 WIB

Harga Emas Antam Jumat Naik Rp25.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

18 September 2026 - 20:26 WIB

Dudung Abdurrahman: Jargas Sudah Siap 100 %, Gresik Bangun 7.363 Sambungan Rumah

18 September 2026 - 19:42 WIB

Polisi OTT 28 Kepala Sekolah Banyuasin Berdalih Bimtek di Hotel Palembang, Barang Bukti Rp30 Juta Lebih

18 September 2026 - 18:21 WIB

Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Travelindo, Telantarkan 200 Jamaah Jombang

18 September 2026 - 06:38 WIB

Trending di News