Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Menhub Batasi Truk Saat Lebaran, Keselamatan Pemudik Jadi Prioritas

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik selama periode Angkutan Lebaran 2026. Mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.

“Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah,” kata Dudy seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026, yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan di jalan tol maupun arteri.

“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub.

Pembatasan dianggap penting, karena data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional.

Data ini didapat berdasar evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya. Juga hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dudy menegaskan, kebijakan dibuat bukan untuk membatasi dunia bisnis. Namun untuk mengatur mobilitas masyarakat dan distribusi barang berjalan dengan aman dan lancar.

Meski ada pembatasan, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi.

Dudy menekankan, pengaturan lalu lintas mesti dibuat untuk mencegah terjadinya kemacetan parah, yang justru merugikan dari sisi ekonomi.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” imbuhnya.

Kebijakan ini disosialisasikan dari jauh-jauh hari, agar pelaku usaha memiliki ruang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum pembatasan dilakukan.

Sementara masyarakat yang berencana mudik, Kementerian Perhubungan menyarankan untuk bersiap dengan baik dan mengantisipasi cuaca tidak menentu.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional