Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Aparat Polres Jombang Ringkus Empat Pendekar Silat 3 Celurit dan 9 Bom Ikan

badge-check


					Polisi Polres Jombang mem=nyita barang bukti beberapa celurit ada yang berukuran 1,5 m, serta bondet alias bom ikam, dalam pegamanan konvosi pesilat, Sabtu malam, 31   Januari 2026. Foto: kredinews.com/ elok apriyanto Perbesar

Polisi Polres Jombang mem=nyita barang bukti beberapa celurit ada yang berukuran 1,5 m, serta bondet alias bom ikam, dalam pegamanan konvosi pesilat, Sabtu malam, 31 Januari 2026. Foto: kredinews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Aksi kelompok pesilat remaja atau pesilat bocil yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Jombang semakin mengkhawatirkan.

Tak hanya membawa senjata tajam (sajam), mereka kini nekat menyiapkan senjata peledak rakitan berupa bondet atau bom ikan untuk tawuran antar perguruan silat.

Fakta tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Jombang menangkap empat orang anggota komunitas pesilat dalam sebuah operasi penertiban konvoi di wilayah Janti, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu malam, 31 Januari 2026.  (31/1).

“Kami mengamankan empat orang dari komunitas KDN Horor yang terafiliasi dengan perguruan silat IKSPI, beserta tiga senjata tajam jenis clurit dan sejumlah bondet,” ujar AKP Dimas Robin Alexander Kasat Reskrim Polres Jombang, Senin (2/2/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial MRH (16), KNL (17), AHNK (18) yang merupakan warga Kecamatan Gudo, serta IF (21) warga Kecamatan Jombang.

“Penangkapan bermula saat polisi membubarkan konvoi pesilat bersenjata yang dinilai meresahkan masyarakat,” tutur Dimas.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan dan pengembangan perkara, petugas menemukan sembilan butir bondet yang diketahui dirakit sendiri oleh para pelaku.

“Kami kembangkan karena ada kepemilikan senjata tajam. Dari penggeledahan ditemukan sembilan bondet yang dibuat sendiri oleh mereka,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, keempat pelaku mengakui bahwa senjata tajam dan bahan peledak tersebut memang disiapkan untuk tawuran dengan komunitas lain bernama SOS, yang terafiliasi dengan perguruan silat PSHT.

Polisi juga mengungkap, senjata tajam jenis clurit itu diperoleh dengan cara dibeli melalui marketplace online, sementara bondet dirakit sendiri.

“Untuk bondet, pelaku mengaku membuat sendiri. Saat ini masih kami dalami dari mana mereka mempelajari cara merakitnya,” kata Dimas.

Atas perbuatannya, keempat pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat mereka dengan dua pasal berbeda sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.

“Pembuat bondet dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan pembawa senjata tajam dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unras di Grahadi Berujung Ricuh Malam Ini

26 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bapanas Usul Bansos Telur dan Daging Ayam Disalurkan Lagi Imbas Harga Anjlok

26 Juni 2026 - 19:37 WIB

Pria Berkaca Mata dan Bermasker Abu-abu Pegang Setir Terekam CCTV Juanda, Tewasnya Wanita ASN Bangkalan

26 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek Jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:26 WIB

Taubat Bersama di Ponpes Shiddiqiyyah, Kiai Tar: Koruptor Itu Hidup dari Mayat dan Darah Saudaranya

26 Juni 2026 - 11:25 WIB

Kemenperin Panggil PT Pakerin Buntut Kabar PHK Massal 2.500 Buruh

25 Juni 2026 - 20:29 WIB

CNG Jadi Pengganti LPG 3 Kg, Mulai Diproduksi Juli

25 Juni 2026 - 20:09 WIB

Pemerintah Sepakat Tetapkan Maksimal 40 Tahun Tenor KPR untuk MBR

25 Juni 2026 - 19:45 WIB

Trending di Nasional