Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa kelangkaan dan kenaikan harga beras dipicu oleh praktik curang peralihan label beras premium menjadi beras fortifikasi yang tidak sesuai standar, bukan karena kekurangan stok.
Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan di atas 90 persen sampel beras berlabel fortifikasi (dengan klaim vitamin dan gizi tambahan) tidak sesuai ketentuan dan melanggar aturan.
“Masalahnya adalah sementara kita selidiki, tapi sesuai hasil lab, 93 persen yang kita cek fortifikasi melanggar. Bayangkan itu disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada,” kata Mentan Amran dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, ada praktik manipulasi harga yang dilakukan produsen beras fortifikasi. Produsen diduga mengalihkan penjualan ke beras fortifikasi karena pengawasan beras premium yang makin ketat. Pada akhirnya, harga beras ini melonjak tinggi, bahkan ada yang mencapai Rp56.000 per kilogram, yang memicu kerugian besar di masyarakat.
“Jadi, kenaikan harga bukan karena kurangnya stok, sebab cadangan beras nasional hingga saat ini tercatat masih tinggi dan sangat mencukupi,” tegas Amran.
Ia menambahkan, apabila produk dengan klaim fortifikasi dijual dengan harga jauh lebih tinggi tetapi tidak memenuhi kandungan gizi yang dipersyaratkan, konsumen berpotensi mengalami kerugian secara ekonomi. “Bayangkan per kilo selisih Rp22.000 atau Rp20.000 ini bukan harga keuntungan, tapi penipuan,” ujar Mentan.
Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang terus dilakukan Bapanas terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi. Pengawasan yang masih berlangsung hingga saat ini telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan ketidaksesuaian pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi produk.
Penguatan pengawasan menjadi penting karena beras fortifikasi dipasarkan dengan menawarkan nilai tambah berupa kandungan zat gizi tertentu. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar mengenai produk yang dibeli, termasuk kandungan dan manfaat gizi yang diklaim pada kemasan.****


























