Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melahirkan pengakuan yang mengguncang dunia legislatif.
Mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus terdakwa utama perkara ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membongkar di muka sidang bahwa 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI meminta uang sebesar 3.000 Riyal per orang saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang yang berlangsung larut malam Kamis hingga dini hari Jumat, 4 September 2026
Pengungkapan bermula ketika Gus Alex mendapat giliran bertanya kepada saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yaitu Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama.
Gus Alex menegaskan: “Saudara Saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN, dari DIPA DPR.
Saudara tahu?”
Jaja menjawab: “Iya, tahu.”
Gus Alex lanjut: “Masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 Riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 Riyal.”
Jaja membenarkan pernah mendengar hal tersebut .
Menurut Gus Alex, uang itu dimintai dengan alasan “untuk beli oleh-oleh”, padahal perjalanan dinas mereka sepenuhnya sudah ditanggung negara.
Nilai 3.000 Riyal setara sekitar Rp 14 juta per orang; jika dipenuhi seluruhnya mencapai Rp 337 juta lebih.
Gus Alex akhirnya hanya memberikan separuh, yaitu 1.500 Riyal per orang — seluruhnya dari kantong pribadinya .
Perkara ini menjerat empat terdakwa:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Gus Alex,
- Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba
- Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.
Keempatnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar melalui manipulasi kuota haji khusus tanpa masa tunggu.
KPK Telaah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan mencermati dan menelaah secara mendalam pengakuan tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga saat ini belum ada nama spesifik 24 anggota Panja yang dimaksud dipublikasikan, maupun tanggapan resmi dari pimpinan DPR maupun Komisi VIII .
Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan mendasar: anggaran perjalanan dinas anggota dewan sudah tertampung dalam APBN — mengapa masih meminta uang tambahan di tempat kunjungan kerja?
Dan berapa kali praktik serupa terjadi selama bertahun-tahun tanpa tercatat? Masyarakat menuntut nama-nama lengkap 24 anggota tersebut segera dipublikasikan guna kejelasan transparansi publik.
Rangkuman
– Sidang: Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, 3–4 September 2026
– Pengungkap: Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex — terdakwa, mantan Stafsus Menag
– Saksi: Jaja Jaelani — mantan Direktur Bina Umrah & Haji Kemenag (membenarkan cerita pernah didengar)
– Objek: 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI
– Permintaan: awalnya 3.000 Riyal/org → dipenuhi 1.500 Riyal/org (dari uang pribadi Gus Alex)
– Alasan: “uang oleh-oleh” — padahal biaya perjalanan sudah dibayar APBN/DIPA DPR
– 4 Terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas · Gus Alex · Asrul Aziz Taba · Ismail Adham
– Kerugian negara: Rp 622,09 miliar.
– Tindak lanjut: KPK menyatakan akan ditelusuri/dicermati lebih lanjut.**

















