Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MALANG — Polresta Malang telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ipda Wibowo Hari Sucahyo, sejak 4 Agustus 2026.
Surat DPO No. DPO/ 1/ VIII/ Huk. 12.10/ 2026/ Sipropam, ditandatangani langsung Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Danto Prabowo Subianto, S.H., S.I.K., M.H..
Surat ini dan telah dilegalissasi secara elektronik melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik, di bawah Badan Siber dan Sandi Negara.
Pidana Penipuan
Penetapan DPO ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penjualan kavling tanah serta unit perumahan di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang.
Perkara ini bermula dari aktivitas perumahan yang dikelola oleh istrinya Ipda Widodo, yang menjabat sebagai direktur perusahaan perumahan bernama Sirod.
Masyarakat yang telah membayar kavling dan hunian tidak menerima apa yang dijanjikan.
Ketika para pembeli mulai menagih haknya, justru kedudukan Ipda Widodo sebagai anggota kepolisian disebut-sebut digunakan untuk menekan dan menakut-nakuti para korban.
Padepokan Hukum Lesanpura melalui pengacaranya, Hestiningtyas, S.H., kemudian mewakili masyarakat melaporkan suami istri tersebut ke Polres Malang di Kepanjen.
Setelah berjalannya proses penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menerbitkan status DPO terhadap Ipda Widodo Hari Sucahyo.
Dokumen ini kemudian dipublikasikan oleh pihak pelapor guna mengimbau masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan pers resmi tambahan dari Polres Malang Kota terkait jumlah pasti korban, nilai kerugian, pasal yang disangkakan secara rinci, maupun status hukum istrinya.
Surat DPO tetap berlaku dan proses pencarian terus dilakukan oleh pihak berwenang.
Kronologi Perkara
Sebelum tahun 2026, perusahaan perumahan Sirod yang berlokasi di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang, mulai menawarkan dan menjual kavling tanah serta unit hunian kepada masyarakat luas. Perusahaan ini dikelola oleh istri dari Ipda Widodo Hari Sucahyo, yang menjabat sebagai direktur.
Masyarakat kemudian melakukan pembayaran, baik secara bertahap maupun lunas, dengan kesepakatan bahwa tanah dan unit perumahan akan diserahkan pada waktu yang telah ditentukan. Namun ketika batas waktu itu berlalu, apa yang dijanjikan tidak pernah dipenuhi.
Ketika para pembeli mulai menagih penjelasan dan menuntut penyelesaian, muncul dugaan bahwa kedudukan Ipda Widodo sebagai anggota Polresta Malang Kota justru digunakan untuk menekan, menakut-nakuti, dan membuat para korban ragu untuk menempuh jalur hukum.
Padepokan Lesanpuro
Setelah menemui jalan buntu, para korban kemudian menghubungi Padepokan Hukum Lesanpura untuk mendapatkan pendampingan hukum, dan Hestiningtyas, S.H. selaku pengacara lembaga tersebut menerima mandat untuk mewakili kepentingan mereka.
Sebelum tanggal 4 Agustus 2026, Hestiningtyas, S.H. mengajukan laporan resmi ke Polres Malang di Kepanjen, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan Sirod serta keterlibatan Ipda Widodo Hari Sucahyo.
Tim penyelidik kemudian melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan bukti pembayaran, keterangan saksi, serta dokumen perjanjian jual beli.
Berkas perkara kemudian dilanjutkan dan dikoordinasikan dengan Polresta Malang Kota mengingat status kedinasan dari pihak yang dilaporkan.
Hingga per hari ini, 10 Agustus 2026, keberadaan Ipda Widodo Hari Sucahyo belum diketahui secara resmi.
Polresta Malang Kota juga belum merilis pernyataan pers yang menjelaskan rincian perkara maupun status hukum istrinya. Proses pencarian dan pengembangan perkara terus berjalan.**

















