Menu

Mode Gelap

Nasional

Tiga Mantan Bupati Sidoarjo Kembali Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Rusunawa

badge-check


					Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafie saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Sidoarjo Perbesar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafie saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Sidoarjo

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SIDOARJO-Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Setelah menetapkan empat mantan Kepala Dinas Perkim Cipta Karya, sebagai tersangka, kini giliran tiga mantan Bupati Sidoarjo yang diperiksa, termasuk Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor Ali.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafie, membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari tiga mantan kepala daerah. Mereka dimintai klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,7 miliar tersebut.

“Tiga mantan kepala daerah, termasuk WH, SI (Saiful Ilah), dan GM (Gus Muhdlor), sudah kami periksa terkait kasus Rusunawa Tambaksawah,” ujar Jhon Franky, saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (23/7/2025).

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa sejauh ini belum ada bukti yang cukup kuat untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka. “Sampai saat ini belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para mantan Bupati sebagai tersangka,” katanya.

Namun, Kejari Sidoarjo belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam kasus ini. Penyelidikan akan terus diperluas dan bisa berujung pada penetapan tersangka tambahan.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara objektif. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” ucap Jhon.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Rusunawa Tambaksawah sempat menjadi program unggulan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Namun belakangan proyek tersebut menjadi sorotan karena ditemukan indikasi penyimpangan anggaran dan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah menetapkan empat mantan pejabat Dinas Perkim sebagai tersangka. Kasus ini kini telah naik ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Pemeriksaan terhadap Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor Ali kembali memunculkan sorotan publik terhadap integritas dan akuntabilitas kepemimpinan daerah di masa lalu. Banyak pihak mendorong agar Kejaksaan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

58 Bus Mudik Gratis Jatim Antar Perantau Pulang Kampung

18 Maret 2026 - 21:22 WIB

Macet Parah di Gilimanuk, Pemudik Asal Kebumen Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 17:18 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

Rupiah ke Level Terburuk Sepanjang Sejarah

16 Maret 2026 - 21:48 WIB

Budi Santoso Tinjau Pasar, Harga Masih Stabil

16 Maret 2026 - 21:39 WIB

Kemacetan Horor di Peyeberangan Gilimanuk-Ketapang

16 Maret 2026 - 21:14 WIB

Sidak Terminal Purabaya, Kapolri Minta Polisi Beri Layanan Maksimal

15 Maret 2026 - 17:35 WIB

Jasamarga Mulai Berlakukan Diskon Tarif Tol Hari Ini

15 Maret 2026 - 17:04 WIB

Trending di Nasional