Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Uang Assalamualaikum Rp37 Miliar: KPK Tahan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

badge-check


					KPK menahan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono.Foto: ist Perbesar

KPK menahan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono.Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

KEDONEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono.

Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp37 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan secara bertahap dengan istilah samaran “uang Assalamualaikum” dalam pembuka saat penyerahan untuk menyembunyikan sifat suap.

Sebagian besar uang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi dan biaya pernikahan anak tersangka.

Kronologi rinci:

1. Awal 2025: KPK menerima laporan serta bukti awal dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR periode 2019–2021, yang diduga melibatkan pejabat tinggi lembaga.

2. Mei–Juni 2026: Tim penyidik melakukan gelar perkara awal, memeriksa puluhan saksi, menelusuri aliran dana, serta memverifikasi dokumen tender dan pembayaran.

3. Awal Juli 2026: Penyidik memastikan keterlibatan Ma’ruf Cahyono, menemukan bukti penerimaan uang secara bertahap dari pihak rekanan pemenang proyek.

4. 8 Juli 2026: KPK memanggil Ma’ruf Cahyono untuk diperiksa secara intensif selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK.

5. 9 Juli 2026 pagi: Setelah gelar perkara lengkap, KPK secara resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

6. 9 Juli 2026 siang: Dilakukan penahanan dan penyerahan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa 20 hari.

Perlu diluruskan: tersangka adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR, bukan DPR RI; nilai gratifikasi yang terkonfirmasi resmi adalah Rp37 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan korupsi terbesar di lingkungan lembaga tinggi negara tahun ini.

Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pihak rekanan dan perantara yang menyerahkan uang tersebut.

Hingga kini, pengacara Ma’ruf Cahyono belum memberikan tanggapan resmi. KPK berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan transparan dan memulihkan kerugian negara.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemakzulan Disetujui, Mendagri Copot Bupati Gowa, Sitti Husniah: Saya Lawan Lewat PTUN

15 Oktober 2026 - 10:23 WIB

63 Siswa SMA dan SD di Konawe Keracunan MBG, Korban Dirawat Puskesmas Angata

14 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (68): 550.000 Penunggang Kuda Berwajah Pucat

14 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kapal Turis KM Feronia Terbalik Dihantam Ombak, 29 Orang Selamat Veronica Beatrix Hilang

14 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Sampan Angkut 37 Siswa Patah di Mentawai, Berhasil Selamat Ditolong Nelayan Sedang Lewat

14 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Trending di News