Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Uang Assalamualaikum Rp37 Miliar: KPK Tahan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

badge-check


					KPK menahan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono.Foto: ist Perbesar

KPK menahan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono.Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

KEDONEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono.

Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp37 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan secara bertahap dengan istilah samaran “uang Assalamualaikum” dalam pembuka saat penyerahan untuk menyembunyikan sifat suap.

Sebagian besar uang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi dan biaya pernikahan anak tersangka.

Kronologi rinci:

1. Awal 2025: KPK menerima laporan serta bukti awal dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR periode 2019–2021, yang diduga melibatkan pejabat tinggi lembaga.

2. Mei–Juni 2026: Tim penyidik melakukan gelar perkara awal, memeriksa puluhan saksi, menelusuri aliran dana, serta memverifikasi dokumen tender dan pembayaran.

3. Awal Juli 2026: Penyidik memastikan keterlibatan Ma’ruf Cahyono, menemukan bukti penerimaan uang secara bertahap dari pihak rekanan pemenang proyek.

4. 8 Juli 2026: KPK memanggil Ma’ruf Cahyono untuk diperiksa secara intensif selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK.

5. 9 Juli 2026 pagi: Setelah gelar perkara lengkap, KPK secara resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

6. 9 Juli 2026 siang: Dilakukan penahanan dan penyerahan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa 20 hari.

Perlu diluruskan: tersangka adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR, bukan DPR RI; nilai gratifikasi yang terkonfirmasi resmi adalah Rp37 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan korupsi terbesar di lingkungan lembaga tinggi negara tahun ini.

Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pihak rekanan dan perantara yang menyerahkan uang tersebut.

Hingga kini, pengacara Ma’ruf Cahyono belum memberikan tanggapan resmi. KPK berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan transparan dan memulihkan kerugian negara.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (35): Revolusi tanpa Revolusi Teror

11 Juli 2026 - 22:11 WIB

381 Hari Hilang Tanpa Kabar, Polisi Ungkap Kendala Pencarian Mozza Axillia Gunarsa 

11 Juli 2026 - 21:02 WIB

Mozza Axillia Gunarsa_Semarang_Hilang_110726

Komjen Totok Suharyanto: Febrie Adriansyah Tersangka!

11 Juli 2026 - 18:36 WIB

OTT di Sukoharjo, KPK Tahan Etik Suryani serta Sita Uang dan Emas Total Rp 21 Miliar

11 Juli 2026 - 17:34 WIB

Kejati DKI Geledah Kantor Kemen PU, Menteri Dody Hanggodo: Mau Periksa Ruanganku Silakan !

11 Juli 2026 - 14:57 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Sabtu Dinihari, Jumat Siang Masih Menyangkal Sangkaan TPPU

11 Juli 2026 - 14:01 WIB

Febrie Adriansyah Menyatakan Tak Punya Hubungan dengan Kafe d’Clan, Uang dan Emas di Sentul City Ada Pemiliknya

10 Juli 2026 - 22:28 WIB

Resmikan 5 Bendungan, Prabowo: Koruptor Itu Bajingan, Ingat Bintangmu Sepatumu Itu dari Rakyat

10 Juli 2026 - 20:46 WIB

3 Santri Korban Pembakaran, Polda NTB Tetapkan Satu Santri dan Ketua Yayasan Pondok Jadi Tersangka

10 Juli 2026 - 13:56 WIB

Trending di News