Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

3 Santri Korban Pembakaran, Polda NTB Tetapkan Satu Santri dan Ketua Yayasan Pondok Jadi Tersangka

badge-check


					3 Santri Korban Pembakaran, Polda NTB Tetapkan Satu Santri dan Ketua Yayasan Pondok Jadi Tersangka Perbesar

Penulis: Eko Wienarto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MATARAM — Setelah dibombardier dari berbagai unggahan di medsos, akhirnya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat bersama Polres Lombok Tengah secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kekerasan berat dan pembakaran yang menimpa santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.

Pengumuman ini disampaikan langsung Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid pada konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis, 9 Juli 2026.

“Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi, verifikasi barang bukti, serta gelar perkara yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, hari ini kami secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kombes Kholid.

Dia menambahkan, kedua tersangka itu adalah masing masibg:

  • MR, seorang santri berusia 15 tahun yang diduga sebagai pelaku utama kekerasan dan pembakaran.
  • Kedua, Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR, selaku pimpinan sekaligus pengelola ponpes yang diduga lalai menjalankan pengawasan dan membiarkan tindakan kekerasan berulang terjadi di lingkungan asrama,” tegas Kombes Pol Mohammad Kholid.

Kholid menjelaskan penetapan ini baru dilakukan sekarang karena kasus awalnya tidak dilaporkan secara resmi oleh pihak ponpes, sehingga penyidik baru mendapatkan informasi lengkap pada Juni 2026.

“Kami membutuhkan waktu tambahan untuk memverifikasi rekam medis korban, bukti forensik, keterangan pihak terkait, serta memastikan hak perlindungan anak bagi pelaku yang saat kejadian masih di bawah umur,” tambahnya.

Pasal 170 dan 351 KUHP

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Pun Guan Hutahaean menguraikan status hukum masing-masing tersangka: “MR dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berakibat mati, serta Pasal 187 KUHP tentang percobaan pembakaran.

“Karena masih anak dan kooperatif, ia tidak ditahan namun dikenakan kewajiban melapor secara rutin. Sedangkan AMR dijerat Pasal 304 KUHP kelalaian yang berakibat kematian; saat ini beliau belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan, namun tetap wajib hadir setiap kali dimintai keterangan.” tegasnya.

Kronologi

1. 24 November 2025: Terjadi kekerasan dan pembakaran terhadap tiga santri di asrama ponpes; korban dilarikan ke RSUD Lombok Tengah dengan luka bakar parah.
2. 26 November 2025: Keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
3. Awal Desember 2025: Salah satu santri meninggal dunia setelah perawatan intensif; dua lainnya dirujuk ke RSUP Mataram.
4. Desember 2025–Mei 2026: Penyelidikan berjalan tertutup mengumpulkan bukti forensik dan keterangan saksi.
5. Juni 2026: Kasus terungkap ke publik dan penyidik mendapatkan akses penuh ke lokasi kejadian.
6. 9 Juli 2026: Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik berjanji akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menyelesaikan perkara ini hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RSKKA Gabung Perpanjangan Tanggap Darurat NTT, Dr Agus: Jangan Biarkan Pasien Gempa Menderita Sendiri

1 September 2026 - 17:38 WIB

Adab Presiden Prabowo Saat Menyalami Kiai Sepuh KH Nurul Huda Djazuli di Muktamar NU

1 September 2026 - 15:26 WIB

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Hakim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Trending di News