Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

KPK Lakukan OTT ke Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diangkut ke Solo

badge-check


					KPK melakulan operasi tangkap tangan di Sukoharjo, Jateng, Kamis- Jumat, 9-10 Juli 2026. Foto: ist Perbesar

KPK melakulan operasi tangkap tangan di Sukoharjo, Jateng, Kamis- Jumat, 9-10 Juli 2026. Foto: ist

Penulis: Sri Mulyonto  |  Editor: Priyo Suwarno

SUKOHARJO, SWARAJOMBANG.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo pada Kamis, 9 Juli 2026.

Keduanya dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari Jumat, 10 Juli 2026.

Kamis sore, 9 Juli 2026: Tim KPK bergerak serentak melakukan penangkapan di lokasi yang belum diunggah secara detail, menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Kepala Dinas PUPR Sukoharjo berinisial R.

Kamis malam, kedua pejabat tersebut tiba di Mapolresta Surakarta untuk proses pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan.

Jumat pukul 04.25 WIB, petugas terlihat mengeluarkan enam koper berwarna hijau dari kendaraan hitam di halaman Mapolresta Solo, diduga berisi dokumen dan barang bukti kasus.

Jumat pukul 05.42 WIB, proses pemeriksaan selesai, tersangka dibawa pindah ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjut di Gedung KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi operasi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Perkara ini berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, kami juga menelusuri keterkaitan dengan proyek pengadaan dan pembangunan infrastruktur daerah.”

Etik Suryani

Saat ini status hukum Etik Suryani dan Kepala Dinas PUPR masih terperiksa, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status tersangka.

Selain dua pejabat utama, ada tiga pihak lain yang turut diamankan untuk diperiksa keterkaitannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyasar kepala daerah yang menjabat periode 2021–2026.

Belum ada rincian nilai kerugian negara maupun modus operandi lengkap yang diumumkan secara resmi. KPK menegaskan proses hukum berjalan objektif, tanpa pandang bulu, dan akan mengumumkan perkembangan selanjutnya setelah verifikasi barang bukti tuntas.

Ini adalah OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus penangkapan kepala daerah kedua di wilayah Jawa Tengah dalam waktu dekat.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo belum memberikan tanggapan resmi terkait operasi ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Malam Warga Kota Gresik Dihebohkan Suara Dentuman Misterius

10 Juli 2026 - 05:13 WIB

Mengaku Kemalingan Aki Truk, Ternyata Dijual Buat Judi Online

10 Juli 2026 - 05:11 WIB

Menelisik Akar Terorisme (34): Liga Orang Jujur Vs Liga Orang Jahat

9 Juli 2026 - 20:59 WIB

Penggeledahan Rumah Sentul City, Polisi Temukan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar

9 Juli 2026 - 10:43 WIB

Polisi Geledah Kafe Milik Jampidsus Febrie Ardiansyah, Temukan Brankas Berisi Uang Rp67 Miliar

8 Juli 2026 - 22:35 WIB

Kejati Kaltim Tahan Tujuh Tersangka Sita Uang Tunai Rp701,6 M, Kasus Tambang PT JMB

8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Terjadi 2020-2025, Kelebihan Bayar Tunjangan Rp89,7 Miliar kepada 2.847 Guru Kutai Kartanegara

8 Juli 2026 - 16:24 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:20 WIB

PM Modi Ucapkan Mantra Om Nimah Shivaya, Teken Prasasti Bersama Probowo Lestarikan Candi Prambanan

8 Juli 2026 - 13:39 WIB

Trending di News