Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Mengaku Kemalingan Aki Truk, Ternyata Dijual Buat Judi Online

badge-check


					Foto:Istimewa
Handphone dan aplikasi judi online yang dipergunakan pelaku. Perbesar

Foto:Istimewa Handphone dan aplikasi judi online yang dipergunakan pelaku.

Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, SWARAJOMBANG.COM- Jajaran Polsek Duduksampeyan Polres Gresik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan seorang sopir truk.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan aki truk yang disampaikan terduga pelaku AS (36) ke Polsek Duduksampeyan, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan melaporkan kehilangan satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, keterangan yang diberikan terduga dinilai tidak konsisten. Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui bahwa aki yang dilaporkan hilang tersebut ternyata tidak dicuri.

“Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual pelaku di Lamongan dengan harga Rp 1,3 juta, uangnya digunakan pelaku bermain judi online melalui salah satu situs judi sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama,” ujar AKP Bakri.Kapolsek Duduksampeyan

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A54 yang digunakan mengakses judi online.
Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Kapolsek Duduksampeyan menegaskan, Polres Gresik berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, yang dapat merugikan serta memicu tindak pidana lainnya.

“Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online dan segera melaporkan kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya,” ujar kapolsek.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Malam Warga Kota Gresik Dihebohkan Suara Dentuman Misterius

10 Juli 2026 - 05:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (34): Liga Orang Jujur Vs Liga Orang Jahat

9 Juli 2026 - 20:59 WIB

Penggeledahan Rumah Sentul City, Polisi Temukan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar

9 Juli 2026 - 10:43 WIB

Polisi Geledah Kafe Milik Jampidsus Febrie Ardiansyah, Temukan Brankas Berisi Uang Rp67 Miliar

8 Juli 2026 - 22:35 WIB

Kejati Kaltim Tahan Tujuh Tersangka Sita Uang Tunai Rp701,6 M, Kasus Tambang PT JMB

8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Terjadi 2020-2025, Kelebihan Bayar Tunjangan Rp89,7 Miliar kepada 2.847 Guru Kutai Kartanegara

8 Juli 2026 - 16:24 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:20 WIB

PM Modi Ucapkan Mantra Om Nimah Shivaya, Teken Prasasti Bersama Probowo Lestarikan Candi Prambanan

8 Juli 2026 - 13:39 WIB

Atraksi 8.000 Drone: Terima Kasih No. 7 dari Madeira untuk Dunia

8 Juli 2026 - 12:12 WIB

Trending di News