Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Komjen Totok Suharyanto: Febrie Adriansyah Tersangka!

badge-check


					Kepala Kortastipidkor Mabes Polri, Komisaris Jenderal Totok Suharyanto. Foto: ist Perbesar

Kepala Kortastipidkor Mabes Polri, Komisaris Jenderal Totok Suharyanto. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Penetapan ini diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Ia dijerat dugaan tindak pidana korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan keterkaitan langsung pada proses penanganan kasus besar PT Asabri, serta kasus batu bara PLN dan penyelesaian utang Krakatau Steel .

“Kami menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara pada kasus PT Asabri dan perkara korupsi lainnya,” tegas Totok.

Penetapan didasari hasil gelar perkara setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan serangkaian penggeledahan yang menemukan aset senilai ratusan miliar rupiah.

Tiga Kasus Sekaligus

Kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan dana investasi jangka panjang PT Asabri (Persero) periode 2012–2019:

1. 2012–2019: Pihak direksi Asabri bekerja sama dengan pihak swasta membelikan saham perusahaan yang tidak likuid dengan harga jauh di atas pasar, serta melakukan transaksi palsu dan penukaran aset yang merugikan

2. 2020: Kasus terungkap, Kejagung mengambil alih penyidikan; BPK mencatat kerugian negara definitif sebesar Rp22,7 triliun .

3. 2021–2025: Sebanyak 8 orang termasuk mantan Dirut Asabri dan pengusaha besar divonis bersalah; proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali .

4. 2026: Polri mengembangkan dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang berwenang menangani perkara ini, yang berujung pada penetapan tersangka baru .

Keterkaitan

– Sebagai Jampidsus, Febrie adalah pejabat paling bertanggung jawab atas proses penyidikan, penuntutan, dan pengawasan pelaksanaan putusan kasus Asabri di lingkungan Kejagung .

– Penyidik menduga ia menyalahgunakan wewenang untuk memperlambat atau mengarahkan proses hukum demi kepentingan pihak tertentu, serta menerima keuntungan yang tidak patut yang kemudian disamarkan dalam bentuk aset seperti emas dan valas yang ditemukan di kediamannya .

Kaitan tidak langsung:

Selama memimpin Jampidsus, ia juga menangani pengembalian aset dan pemulihan kerugian negara; diduga aliran dana yang seharusnya masuk kas negara dialihkan atau dibiarkan mengendap di pihak terkait.

Penetapan ini juga menyoroti dugaan perlindungan terhadap pihak yang diduga berperan besar dalam penyimpangan investasi.

Info Terbaru

Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada dini hari Sabtu (11/7) sekitar pukul 00.15 WIB, disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga objektivitas penyidikan .

Selain Febrie, polisi juga menetapkan tersangka berinisial DR (diduga pengacara/perantara) terkait aliran dana hasil korupsi tersebut. Kedua tersangka belum ditahan, namun wajib kooperatif menghadiri panggilan penyidik.

Perkara akan segera dilimpahkan ke Kejagung untuk tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kejagung telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus untuk melanjutkan penanganan kasus Asabri dan perkara besar lainnya secara independen.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (55): Kisah Pembantaian 100 Pria dan 5 Wanita Pelancong

9 September 2026 - 19:53 WIB

Trending di News