Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kejati DKI Geledah Kantor Kemen PU, Menteri Dody Hanggodo: Mau Periksa Ruanganku Silakan !

badge-check


					Petugas Kejaksaan Tinggi DKI menggeledah kantor Kementrian PU, atas dugaan penyelewengan anggaran 2019-2024. Foto: ist
Perbesar

Petugas Kejaksaan Tinggi DKI menggeledah kantor Kementrian PU, atas dugaan penyelewengan anggaran 2019-2024. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto. |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum pada Kamis, 9 April 2026.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik bidang pidana khusus terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan tahun anggaran 2023–2024, termasuk yang disebut berkaitan dengan pembangunan gedung Cipta Karya atau pendopo di lingkungan Kementerian PU.

Keterangan resmi mengenai penggeledahan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma.

Ia menyebut penyidik memeriksa beberapa ruangan di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, termasuk ruang kerja pejabat terkait.

“Termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan tahun anggaran 2023–2024,” ujar Dapot dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari keterangan Kejati DK Jakarta dan pemberitaan sejumlah media nasional.

Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.

Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai relevan untuk pembuktian perkara, antara lain dokumen dan perangkat elektronik.

Dapot menyatakan barang bukti tersebut akan diteliti dan didalami lebih lanjut untuk memperjelas konstruksi perkara.

Kejati DK Jakarta juga menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.

Dari sisi konstruksi hukum, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan dugaan korupsi, sehingga aparat belum membuka secara rinci siapa pihak yang bertanggung jawab, berapa nilai kerugian negara, maupun pasal spesifik yang akan digunakan.

Namun arah penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan APBN dalam kegiatan fisik atau pengadaan di lingkungan Kementerian PU tahun anggaran 2023–2024.

Dalam konteks perkara korupsi, penyidik umumnya perlu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, keterkaitan pejabat atau pelaksana kegiatan, aliran dana, serta potensi kerugian keuangan negara.

Penyidik Izin

Menteri PU Dody Hanggodo membenarkan ada kedatangan penyidik Kejati DK Jakarta.

Ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkara yang sedang ditangani, namun mempersilakan penyidik melakukan pemeriksaan di ruangan mana pun, termasuk ruang kerjanya.

“Mereka hanya minta izin memasuki beberapa ruangan untuk pendalaman. Saya persilakan, bahkan ruang saya juga saya izinkan,” kata Dody.

Dalam keterangan lain, Dody juga menyebut penyidik tidak menjelaskan secara detail perkara yang sedang mereka dalami.

“Gak ngomong terkait masalah apa. Baru minta izin. Datang minta izin. Saya bebaskan beliau-beliau masuk ruangan siapa saja, termasuk pada ruangan saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Kejati DK Jakarta, bukan tim penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut dia, Kejagung mengetahui adanya kegiatan itu, tetapi penanganan teknis perkara masih menjadi kewenangan Kejati DK Jakarta.

Kronologi

1. 3 April 2026
Kejati DK Jakarta menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 terkait dugaan korupsi beberapa kegiatan TA 2023–2024 di Kemen PU.

2. Kamis 9 April 2026
Diterbitkan surat perintah penggeledahan Nomor PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026.

3. Kamis siang, sekitar pukul 14.00 WIB
Tim penyidik Pidsus Kejati DK Jakarta mendatangi kompleks Kementerian PU. Sejumlah jaksa dibagi untuk memeriksa ruangan di Ditjen SDA dan Ditjen Cipta Karya.

4. Saat penggeledahan berlangsung
Menteri PU Dody Hanggodo sedang menghadiri kegiatan di lingkungan kementerian. Ia kemudian mempersilakan penyidik masuk ke ruangan yang diperlukan, termasuk ruang kerjanya.

5. Selama penggeledahan
Penyidik mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait perkara.

6. Setelah penggeledahan
Barang bukti dibawa untuk dianalisis. Kejati DK Jakarta belum mengumumkan tersangka, nilai kerugian negara, maupun rincian lengkap konstruksi perkara.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Sabtu Dinihari, Jumat Siang Masih Menyangkal Sangkaan TPPU

11 Juli 2026 - 14:01 WIB

Febrie Adriansyah Menyatakan Tak Punya Hubungan dengan Kafe d’Clan, Uang dan Emas di Sentul City Ada Pemiliknya

10 Juli 2026 - 22:28 WIB

Resmikan 5 Bendungan, Prabowo: Koruptor Itu Bajingan, Ingat Bintangmu Sepatumu Itu dari Rakyat

10 Juli 2026 - 20:46 WIB

Uang Assalamualaikum Rp37 Miliar: KPK Tahan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

10 Juli 2026 - 19:21 WIB

3 Santri Korban Pembakaran, Polda NTB Tetapkan Satu Santri dan Ketua Yayasan Pondok Jadi Tersangka

10 Juli 2026 - 13:56 WIB

KPK Lakukan OTT ke Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diangkut ke Solo

10 Juli 2026 - 08:03 WIB

Dua Malam Warga Kota Gresik Dihebohkan Suara Dentuman Misterius

10 Juli 2026 - 05:13 WIB

Mengaku Kemalingan Aki Truk, Ternyata Dijual Buat Judi Online

10 Juli 2026 - 05:11 WIB

Menelisik Akar Terorisme (34): Liga Orang Jujur Vs Liga Orang Jahat

9 Juli 2026 - 20:59 WIB

Trending di News