Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Pembongkaran Tembok Mutiara City Berujung Gugatan, Pemkab Paparkan Empat Fakta di PTUN

badge-check


					Pemkab yakin menang Perbesar

Pemkab yakin menang

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SIDOARJO-Pemkab Sidoarjo optimistis gugatan pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara City – Mutiara Regency (MC-MR) akan ditolak Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H.,/M.Hum., membeberkan 4 alasan kuat dalam sidang kesimpulan, Selasa (8/7/2026):

1. Gugatan Prematur

Pembongkaran baru dilakukan 29 Januari 2026, sementara keberatan diajukan 31 Desember 2025. Sesuai UU No. 5/1986, upaya administratif baru sah setelah ada tindakan nyata.

2. Penggugat Tidak Punya Legal Standing

Penggugat atas nama Suhartono gagal membuktikan kerugian konkret yang dialami warga MC.

3. Gugatan Kurang Pihak

Pembongkaran berdasarkan surat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI No. Rv 11-DP/440 tanggal 26 Agustus 2025 soal integrasi PSU. Seharusnya Kementerian turut digugat.

4. Jalan Berstatus PSU

Kuasa Hukum Tergugat Intervensi, Achmad Budi Santoso, S.H., M.H., menegaskan jalan tersebut sudah diserahkan ke Pemkab sebagai PSU. “Penggugat tidak punya hak eksklusif. Kewenangan ada di Pemkab untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, tindakan warga yang mencoba menutup kembali jalan setelah pembongkaran merupakan pelanggaran Perda dan UU Jalan.

Sidang dengan nomor perkara 29/G/TF/2026.PTUN.SBY ini ramai setelah eksekusi pembongkaran oleh Satpol PP pada 29 Januari 2026 sempat diwarnai kericuhan.

“Kami mohon Majelis Hakim menolak gugatan. Berdasarkan bukti dan saksi, gugatan ini prematur, kabur, kurang pihak, dan penggugat tidak punya legal standing,” tegas Komang.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Driver Ojol Teriak Pendapatan Tak Naik karena Potongan Aplikator Masih 20%

9 Juli 2026 - 18:45 WIB

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Pemprov Jatim Resmi Usulkan 2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini

6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penyebab Harga Ayam dan Telur di Peternak Loyo

6 Juli 2026 - 18:49 WIB

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Trending di Nasional