Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Pembongkaran Tembok Mutiara City Berujung Gugatan, Pemkab Paparkan Empat Fakta di PTUN

badge-check


					Pemkab yakin menang Perbesar

Pemkab yakin menang

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SIDOARJO-Pemkab Sidoarjo optimistis gugatan pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara City – Mutiara Regency (MC-MR) akan ditolak Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H.,/M.Hum., membeberkan 4 alasan kuat dalam sidang kesimpulan, Selasa (8/7/2026):

1. Gugatan Prematur

Pembongkaran baru dilakukan 29 Januari 2026, sementara keberatan diajukan 31 Desember 2025. Sesuai UU No. 5/1986, upaya administratif baru sah setelah ada tindakan nyata.

2. Penggugat Tidak Punya Legal Standing

Penggugat atas nama Suhartono gagal membuktikan kerugian konkret yang dialami warga MC.

3. Gugatan Kurang Pihak

Pembongkaran berdasarkan surat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI No. Rv 11-DP/440 tanggal 26 Agustus 2025 soal integrasi PSU. Seharusnya Kementerian turut digugat.

4. Jalan Berstatus PSU

Kuasa Hukum Tergugat Intervensi, Achmad Budi Santoso, S.H., M.H., menegaskan jalan tersebut sudah diserahkan ke Pemkab sebagai PSU. “Penggugat tidak punya hak eksklusif. Kewenangan ada di Pemkab untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, tindakan warga yang mencoba menutup kembali jalan setelah pembongkaran merupakan pelanggaran Perda dan UU Jalan.

Sidang dengan nomor perkara 29/G/TF/2026.PTUN.SBY ini ramai setelah eksekusi pembongkaran oleh Satpol PP pada 29 Januari 2026 sempat diwarnai kericuhan.

“Kami mohon Majelis Hakim menolak gugatan. Berdasarkan bukti dan saksi, gugatan ini prematur, kabur, kurang pihak, dan penggugat tidak punya legal standing,” tegas Komang.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Rayakan Anniversary, PT Surya Sarana Sentosa Berbagi ke Anak Yatim dan Dukung Program Prabowo

29 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Modal Pengalaman 3 Tahun di Ditlantas Polda Jatim, AKP Septia Resmi Jabat Kasatlantas Kediri Kota

28 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Honda Surabaya Center Incar 120 SPK di GIIAS Surabaya 2026

27 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pasar Mi Instan Indonesia Susut 14,54 Miliar Porsi

27 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Cadangan Beras 5,1 Juta Ton, Aman Hadapi El Nino

26 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Trending di Nasional