Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Nany Widjaja Laporkan Penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri

badge-check


					Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto (tengah) memberikan keterangan pers, Rabu (9/7/2025).
© KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Perbesar

Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto (tengah) memberikan keterangan pers, Rabu (9/7/2025). © KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, melaporkan penyidik Polda Jatim ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Langkah ini diambil sebagai buntut dari penetapan status tersangka yang dialaminya.

Kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat laporan kepada Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut ditujukan kepada penyidik Polda Jatim yang diduga telah melanggar kode etik dalam proses penanganan perkara penetapan tersangka.

Sebelumnya, Polda Jatim melalui surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, telah menetapkan Nany Widjaja sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan.

Baca juga: Selain Dahlan Iskan, Eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga Belum Terima Pemberitahuan Tersangka dari Polisi

Selain Nany, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kami bersurat ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap penyidik dalam proses penyidikan ini,” ungkap Billy saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).

Billy menjelaskan bahwa pihaknya menduga penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengabaikan rekomendasi gelar perkara dari Mabes Polri.

Rekomendasi tersebut menyarankan agar penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk Nany dan Dahlan Iskan, yang saat itu masih berstatus sebagai saksi.

“Tapi faktanya, Pak Dahlan belum selesai diperiksa, kok tiba-tiba langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Padahal harusnya diperiksa dulu sesuai rekomendasi,” tegasnya.

Laporan tersebut dilayangkan pihak Nany pada Selasa (8/7/2025), setelah beredarnya pemberitaan mengenai penetapan tersangka terhadap Nany dan Dahlan Iskan.

Baca juga: Teka-teki Status Hukum Dahlan Iskan dalam Kasus Penggelapan di Polda Jatim

“Belum ada penetapan resmi, kami belum terima surat. Tapi kok sudah dipublikasi di media. Itu yang menjadi salah satu alasan kami melapor ke Propam,” ucapnya.

Pihak Nany berharap laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya kami pasti mengikuti prosedur hukum. Soal benar atau tidaknya status tersangka, semua ada mekanismenya.”

“Kami menaati mekanisme hukum. Tetapi harapan kami, tolong penyidik juga menaati mekanisme hukum,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Driver Ojol Teriak Pendapatan Tak Naik karena Potongan Aplikator Masih 20%

9 Juli 2026 - 18:45 WIB

Pembongkaran Tembok Mutiara City Berujung Gugatan, Pemkab Paparkan Empat Fakta di PTUN

9 Juli 2026 - 18:22 WIB

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Pemprov Jatim Resmi Usulkan 2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini

6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penyebab Harga Ayam dan Telur di Peternak Loyo

6 Juli 2026 - 18:49 WIB

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Trending di Nasional