Menu

Mode Gelap

Nasional

Nany Widjaja Laporkan Penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri

badge-check


					Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto (tengah) memberikan keterangan pers, Rabu (9/7/2025).
© KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Perbesar

Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto (tengah) memberikan keterangan pers, Rabu (9/7/2025). © KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, melaporkan penyidik Polda Jatim ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Langkah ini diambil sebagai buntut dari penetapan status tersangka yang dialaminya.

Kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat laporan kepada Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut ditujukan kepada penyidik Polda Jatim yang diduga telah melanggar kode etik dalam proses penanganan perkara penetapan tersangka.

Sebelumnya, Polda Jatim melalui surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, telah menetapkan Nany Widjaja sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan.

Baca juga: Selain Dahlan Iskan, Eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga Belum Terima Pemberitahuan Tersangka dari Polisi

Selain Nany, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kami bersurat ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap penyidik dalam proses penyidikan ini,” ungkap Billy saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).

Billy menjelaskan bahwa pihaknya menduga penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengabaikan rekomendasi gelar perkara dari Mabes Polri.

Rekomendasi tersebut menyarankan agar penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk Nany dan Dahlan Iskan, yang saat itu masih berstatus sebagai saksi.

“Tapi faktanya, Pak Dahlan belum selesai diperiksa, kok tiba-tiba langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Padahal harusnya diperiksa dulu sesuai rekomendasi,” tegasnya.

Laporan tersebut dilayangkan pihak Nany pada Selasa (8/7/2025), setelah beredarnya pemberitaan mengenai penetapan tersangka terhadap Nany dan Dahlan Iskan.

Baca juga: Teka-teki Status Hukum Dahlan Iskan dalam Kasus Penggelapan di Polda Jatim

“Belum ada penetapan resmi, kami belum terima surat. Tapi kok sudah dipublikasi di media. Itu yang menjadi salah satu alasan kami melapor ke Propam,” ucapnya.

Pihak Nany berharap laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya kami pasti mengikuti prosedur hukum. Soal benar atau tidaknya status tersangka, semua ada mekanismenya.”

“Kami menaati mekanisme hukum. Tetapi harapan kami, tolong penyidik juga menaati mekanisme hukum,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

58 Bus Mudik Gratis Jatim Antar Perantau Pulang Kampung

18 Maret 2026 - 21:22 WIB

Macet Parah di Gilimanuk, Pemudik Asal Kebumen Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 17:18 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

Rupiah ke Level Terburuk Sepanjang Sejarah

16 Maret 2026 - 21:48 WIB

Budi Santoso Tinjau Pasar, Harga Masih Stabil

16 Maret 2026 - 21:39 WIB

Kemacetan Horor di Peyeberangan Gilimanuk-Ketapang

16 Maret 2026 - 21:14 WIB

Sidak Terminal Purabaya, Kapolri Minta Polisi Beri Layanan Maksimal

15 Maret 2026 - 17:35 WIB

Jasamarga Mulai Berlakukan Diskon Tarif Tol Hari Ini

15 Maret 2026 - 17:04 WIB

Trending di Nasional