Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Wanita Janda Dua Anak Tewas, Denpom Baubau Menahan Dua Oknum Prada TNI

badge-check


					Petugas kepolisian melakukan evakuasi temuan sesosok perempuan, diketahui berninisal WK, 23, orang tua tunggal dua naka ditemukan tewas di bawah jembatan kota Baubau, 21 Desember 2025. Foto: Dok/ istimewa Perbesar

Petugas kepolisian melakukan evakuasi temuan sesosok perempuan, diketahui berninisal WK, 23, orang tua tunggal dua naka ditemukan tewas di bawah jembatan kota Baubau, 21 Desember 2025. Foto: Dok/ istimewa

Penulis: Mulawarman   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BAUBAU- Dua oknum anggota TNI, berinisial Prada Y (19) dan Prada Z (19), dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 823 Raja Wakaaka di Baubau, Sulawesi Tenggara, ditahan terkait penemuan mayat seorang wanita berinisial WK (23), seorang janda dengan dua anak.

Letkol CPM Hariyadi Budaya Pela menjabat sebagai Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, menegaskan bahwa bahwa kasus ini diambil alih oleh Pomdam Kendari. Untuk mengungkap kasus pembunuhan wanita di Baubau.

Ia membenarkan penahanan dan pemeriksaan dua oknum TNI, Prada Y (19) dan Prada Z (19), sejak 23 Desember 2025, serta menyatakan proses penyelidikan masih awal dengan kemungkinan saksi tambahan. Denpom XIV/3 Kendari menerima pelimpahan perkara dari kepolisian sipil untuk ditangani secara militer.

Kasus berada di bawah pengawasan Kodam XIV/Hasanuddin, dengan Denpom Baubau sebagai unit lapangan; Hariyadi memimpin pemeriksaan intensif di Sub Denpom Baubau. TNI AD menjanjikan transparansi melalui pejabat seperti ini

Di Bawah Jembatan

Korban ditemukan tewas pada 21 Desember 2025 sore di bawah Jembatan Permandian Kogawuna, Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, dalam kondisi telanjang, luka sayat leher, pukulan benda tumpul di kepala, dan bekas luka bakar di tubuh.

Saksi berinisial MA (42) pertama kali melihat jenazah saat beristirahat di lokasi tersebut. Jenazah dievakuasi dan menjalani otopsi sebelum dimakamkan keluarga.

Kedua oknum ditahan Denpom Baubau sejak 23 Desember 2025 dan menjalani pemeriksaan intensif di Sub Denpom Baubau, tampak memakai seragam tahanan kuning dan botak.

Prada Y diketahui punya hubungan asmara dengan korban, sementara motif lengkap masih diselidiki sambil menunggu hasil autopsi. Kasus ditangani Polisi Militer, dengan TNI menyampaikan belasungkawa dan janji usut transparan.

Pemeriksaan terus berlangsung per 26 Desember 2025, dengan Denpom XIV/3 Kendari mengawasi ketat dan menunggu hasil autopsi untuk rilis resmi. TNI AD memastikan proses hukum berjalan adil.

Kronologi

Penemuan Jenazah Pada Minggu, 21 Desember 2025 siang, saksi MA (42), seorang pemotor, beristirahat di bawah Jembatan Permandian Kogawuna, Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

Ia melihat sekumpulan biawak memakan sesuatu dan mendokumentasikan, menemukan jasad wanita telanjang, membusuk, dengan luka sayat leher, pukulan kepala, dan luka bakar di tubuh. MA melapor ke polisi, yang langsung mengamankan TKP pukul 14.00 Wita; ditemukan botol BBM bekas dan pakaian dalam terbakar.

Jenazah dievakuasi untuk visum di RSUD Baubau, mengonfirmasi luka robek leher (senjata tajam), trauma kepala (benda tumpul), dan luka bakar seluruh tubuh. Keluarga mengenali korban sebagai WK, janda dengan dua anak; jenazah dimakamkan setelah visum.

Selasa, 23 Desember 2025, Denpom Baubau menahan Prada Y dan Prada Z dari Batalyon Infanteri 823 di Sub Denpom untuk pemeriksaan. Prada Y pacaran dengan korban, Prada Z rekan satu satuan; motif diduga asmara, tapi masih diselidiki dengan hasil autopsi.

Per 26 Desember 2025, proses hukum berlanjut di bawah Denpom XIV/3 Kendari, TNI janji transparan dan adil.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unras di Grahadi Berujung Ricuh Malam Ini

26 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bapanas Usul Bansos Telur dan Daging Ayam Disalurkan Lagi Imbas Harga Anjlok

26 Juni 2026 - 19:37 WIB

Pria Berkaca Mata dan Bermasker Abu-abu Pegang Setir Terekam CCTV Juanda, Tewasnya Wanita ASN Bangkalan

26 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek Jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:26 WIB

Taubat Bersama di Ponpes Shiddiqiyyah, Kiai Tar: Koruptor Itu Hidup dari Mayat dan Darah Saudaranya

26 Juni 2026 - 11:25 WIB

Kemenperin Panggil PT Pakerin Buntut Kabar PHK Massal 2.500 Buruh

25 Juni 2026 - 20:29 WIB

CNG Jadi Pengganti LPG 3 Kg, Mulai Diproduksi Juli

25 Juni 2026 - 20:09 WIB

Pemerintah Sepakat Tetapkan Maksimal 40 Tahun Tenor KPR untuk MBR

25 Juni 2026 - 19:45 WIB

Trending di Nasional