Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

UMP Jawa Timur 2026 Naik 6,11% Jadi Rp 2.446.880

badge-check


					Ilustrasi uang rupiah Perbesar

Ilustrasi uang rupiah

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.446.880. Angka ini naik 6,11% dari upah tahun sebelumnya sebesar Rp2.305.985.

Penetapan tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa menyebut upah tersebut mengalami kenaikkan sebesar Rp140.895 dari tahun sebelumnya.

“Kenaikan UMP sudah mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Khofifah, Rabu (24/12/2025).

Sebelumnya, Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, peraturan pemerintah (PP) mengenai pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 16 Desember 2025 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa ditetapkan 0,5-0,9.

Selain itu, Presiden Prabowo memberikan waktu bagi tiap gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi masing-masing daerah hingga 24 Desember 2025 mendatang.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikkan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tersebut, dikutip Rabu (17/12/2025).

Dalam PP tersebut mengatur gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan besaran UMP. Serta, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabaupaten/Kota (UMSP).

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” kata Yassierli menegaskan.

Yassierli menambahkan, nantinya perhitungan UMP 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Pemprov Jatim Resmi Usulkan 2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini

6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penyebab Harga Ayam dan Telur di Peternak Loyo

6 Juli 2026 - 18:49 WIB

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Nasional