Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Tega! Gara-gara Cinta Ditolak, Kapak Bertindak

badge-check


					Polisi ungkap motif pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau. (Instagram/polda.riau) Perbesar

Polisi ungkap motif pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau. (Instagram/polda.riau)

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, RIAU – Suasana di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau mendadak mencekam pada Kamis pagi, 26 Februari 2026.

Seorang mahasiswi berinisial FAP menjadi korban pembacokan oleh R, mahasiswa di kampus yang sama.

Insiden terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai 2 Fakultas Hukum Syariah, tepat ketika korban tengah menunggu giliran seminar proposal.

Tanpa banyak bicara, pelaku menghampiri FAP dan menyerang menggunakan kapak. Korban pun bersimbah darah dan tergeletak di depan ruang sidang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sebelum menyerang.

“Pelaku R ini memang sudah berniat melakukan penganiayaan. Ia membawa beberapa bilah parang dan langsung melukai korban,” jelasnya.

Usai kejadian, korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru dan kini dalam kondisi stabil.

Untuk pemulihan lanjutan, FAP akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad. Sementara itu, pelaku R berhasil diamankan di Polsek Binawidya.

Polisi menduga motif pembacokan berkaitan dengan persoalan asmara.

“Mereka saling mengenal. Ada keinginan pelaku untuk menjalin hubungan lebih dekat, namun berujung dendam dan sakit hati,” ungkap Pandra.

Atas perbuatannya, R terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.**

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Jatim Catat 14 Kabupaten Berstatus Darurat

20 Juli 2026 - 19:14 WIB

Usaha Rumahan Ikut Didata, BPS Pastikan Bukan untuk Urusan Pajak

20 Juli 2026 - 18:54 WIB

Arab Saudi Jajaki Bandara Dhoho Kediri Layani Penerbangan Haji dan Umrah

19 Juli 2026 - 19:10 WIB

Tanpa Biaya Administrasi Produk UMKM Bisa Mejeng di Ritel Modern

19 Juli 2026 - 18:59 WIB

Akses Jalan Jati–Banjarbendo Masih Diperebutkan, Pemkab Sidoarjo Ajukan Banding

19 Juli 2026 - 11:36 WIB

Runway Bandara Juanda Direvitalisasi, Airbus A380 Ditarget Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

ITS Pastikan Tak Ada Mahasiswa Gagal Kuliah karena Faktor Ekonomi

17 Juli 2026 - 19:53 WIB

Trending di Nasional