Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Tega! Gara-gara Cinta Ditolak, Kapak Bertindak

badge-check


					Polisi ungkap motif pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau. (Instagram/polda.riau) Perbesar

Polisi ungkap motif pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau. (Instagram/polda.riau)

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, RIAU – Suasana di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau mendadak mencekam pada Kamis pagi, 26 Februari 2026.

Seorang mahasiswi berinisial FAP menjadi korban pembacokan oleh R, mahasiswa di kampus yang sama.

Insiden terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai 2 Fakultas Hukum Syariah, tepat ketika korban tengah menunggu giliran seminar proposal.

Tanpa banyak bicara, pelaku menghampiri FAP dan menyerang menggunakan kapak. Korban pun bersimbah darah dan tergeletak di depan ruang sidang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sebelum menyerang.

“Pelaku R ini memang sudah berniat melakukan penganiayaan. Ia membawa beberapa bilah parang dan langsung melukai korban,” jelasnya.

Usai kejadian, korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru dan kini dalam kondisi stabil.

Untuk pemulihan lanjutan, FAP akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad. Sementara itu, pelaku R berhasil diamankan di Polsek Binawidya.

Polisi menduga motif pembacokan berkaitan dengan persoalan asmara.

“Mereka saling mengenal. Ada keinginan pelaku untuk menjalin hubungan lebih dekat, namun berujung dendam dan sakit hati,” ungkap Pandra.

Atas perbuatannya, R terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.**

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Promo Bright Gas Diskon Rp 25 Ribu, Begini Cara Dapatnya

4 September 2026 - 19:56 WIB

Praktik Curang Produsen Diduga Jadi Penyebab Naiknya Harga Beras

4 September 2026 - 19:45 WIB

Taman Wisata Alam Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Karhutla

4 September 2026 - 19:33 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Pengampunan Pajak Selama Masih Jabat

3 September 2026 - 18:37 WIB

RI Posisi ke-4 Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia, di Bawah Timor Leste

2 September 2026 - 19:02 WIB

Sertifikasi Halal Berpotensi Buat Harga Kosmetik RI Naik

2 September 2026 - 18:50 WIB

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

1 September 2026 - 20:00 WIB

Harga BBM di SPBU Pertamina Naik Mulai 1/9/2026, Cek Rincian Harga

1 September 2026 - 19:35 WIB

Beras Premium Ukuran 5 Kg Langka, Peritel Ungkap Biang Keroknya

1 September 2026 - 19:23 WIB

Trending di Nasional