Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Siap-siap, Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen

badge-check


					Tarif ojol bakal naik Perbesar

Tarif ojol bakal naik

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah berencana menaikan tarif angkutan online atau yang biasa disebut ojek online (ojol). Kenaikan ini dilakukan agar pendapatan para mitra ojol ikut mengalami peningkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan telah berbicara dengan empat aplikator yang menaungi ojol di Indonesia. Dari pembicaraan tersebut, mereka pun sepakat untuk melakukan kenaikan mencapai 15 persen.

“Perubahan tarif terutama roda dua ada kenaikan, sesuai zona yang ditentukan. Bervariasi ada 15 persen, 8 persen tergantung zona. Saa ini ada tiga zona, tetapi proses masih kami teruskan,” kata dia alam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Senin (30/6/2025).

Dia melanjutkan, pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Hanya saja, untuk memastikan aturan tersebut diterapkan maka pihaknya akan memanggil para aplikator terkait.

Sementara untuk penurunan potongan menjadi 10 persen masih dikaji dan disurvei. Menurutnya, penentuan besaran potongan ini harus dibicarakan agar semua yang terlibat tidak ada yang dirugikan, dari mitra, UMKM ataupun dari aplikator itu sendiri.

“Ekosistem ojek online sungguh banyak, mitra satu koma sekian juta, UMKM ada sekitar 25 juta. Ini untuk penentuan pemotongan sedang dikaji, dalam waktu dekat akan disosialisasikan,” jelas dia.

Sekadar informasi, ada lima tuntutan ojol Mei kemarin:
1. Turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen.
2. Segera membentuk Undang-Undang Transportasi Online
3. Naikkan tarif pengantar penumpang dan hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
4. Terbitkan regulasi penetapkan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil.
5. Tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Driver Ojol Teriak Pendapatan Tak Naik karena Potongan Aplikator Masih 20%

9 Juli 2026 - 18:45 WIB

Pembongkaran Tembok Mutiara City Berujung Gugatan, Pemkab Paparkan Empat Fakta di PTUN

9 Juli 2026 - 18:22 WIB

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Pemprov Jatim Resmi Usulkan 2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini

6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penyebab Harga Ayam dan Telur di Peternak Loyo

6 Juli 2026 - 18:49 WIB

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Trending di Nasional