Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Sah! Atalia dan Ridwan Kamil Berpisah

badge-check


					Sah! Atalia dan Ridwan Kamil Berpisah.Ist Perbesar

Sah! Atalia dan Ridwan Kamil Berpisah.Ist

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, BANDUNG – Pengadilan Agama Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

Dengan putusan ini, keduanya sah berpisah sebagai pasangan suami istri.

Sidang putusan digelar pada Rabu (7/1/2026) melalui sistem ecourt atau elektronik.

“Hari ini agendanya adalah pembacaan putusan karena seluruh rangkaian persidangan telah selesai.

Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial AT terhadap RK dikabulkan.

Putusan dibacakan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara terbuka,” jelas Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, di Bandung.

Ketika ditanya mengenai pertimbangan majelis hakim, Ikhwan menegaskan hal tersebut tidak bisa dijelaskan karena sidang berlangsung tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.

Terkait hak asuh anak, kedua pihak sepakat menyerahkan pengasuhan Zahra kepada ibunya.

“Kesepakatannya, anak yang bernama Zahra berada dalam pengasuhan ibunya,” tambah Ikhwan.

Ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak apabila ingin menempuh upaya hukum lanjutan.

“Masa banding tersedia selama 14 hari bila salah satu pihak ingin mengajukan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan belum menerima salinan putusan tersebut.

“Belum ada,” ucapnya saat dihubungi.

Hal serupa disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, yang menegaskan pihaknya juga belum menerima dokumen putusan perceraian kliennya.

“Belum menerima juga,” katanya.**

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Promo Bright Gas Diskon Rp 25 Ribu, Begini Cara Dapatnya

4 September 2026 - 19:56 WIB

Praktik Curang Produsen Diduga Jadi Penyebab Naiknya Harga Beras

4 September 2026 - 19:45 WIB

Taman Wisata Alam Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Karhutla

4 September 2026 - 19:33 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Pengampunan Pajak Selama Masih Jabat

3 September 2026 - 18:37 WIB

RI Posisi ke-4 Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia, di Bawah Timor Leste

2 September 2026 - 19:02 WIB

Sertifikasi Halal Berpotensi Buat Harga Kosmetik RI Naik

2 September 2026 - 18:50 WIB

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

1 September 2026 - 20:00 WIB

Harga BBM di SPBU Pertamina Naik Mulai 1/9/2026, Cek Rincian Harga

1 September 2026 - 19:35 WIB

Beras Premium Ukuran 5 Kg Langka, Peritel Ungkap Biang Keroknya

1 September 2026 - 19:23 WIB

Trending di Nasional