Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Pedagang Online dengan Omzet di Bawah 500 Juta Tidak Kena Pajak

badge-check


					Omzet kurang dari Rp 500 juta gak kena pajak Perbesar

Omzet kurang dari Rp 500 juta gak kena pajak

Penulis: Jacobus E Lato : Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online di platform niaga elektronik (e-commerce) seperti marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan mekanisme baru ini tidak menambah jenis pajak baru, melainkan mengubah cara pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace yang ditunjuk.

Aturan ini juga hanya berlaku bagi pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun. UMKM yang omzetnya di bawah angka tersebut tidak akan dikenakan pungutan PPh 22, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, tetapi justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” ujar Rosmauli, dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).

Menurut Rosmauli, kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah administrasi pajak, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan kesetaraan dalam perlakuan pajak antar pelaku usaha. Selain itu, pemungutan pajak oleh marketplace juga diharapkan dapat menekan praktik shadow economy yang selama ini sulit diawasi.

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” katanya.

Rosmauli menambahkan, aturan ini masih dalam tahap finalisasi dan disusun melalui proses partisipasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga terkait. Ia mengklaim, sejauh ini tanggapan terhadap rencana kebijakan tersebut cukup positif.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tarif Listrik Q4 2026 Akan Ada Penyesuaian? Ini Kata Bahlil

5 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Cabai Mahal dan Harga Ayam Hidup Anjlok, Begini Jawaban Mentan

5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Harga Ayam di Kandang Anjlok Lagi

4 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Komitmen Investasi Rp2,3 Triliun Masuk ke Kawasan Industri Sidoarjo

4 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Laporan Knight Frank 2026: Laju Pertumbuhan Orang Super-Kaya Indonesia Nomor Satu Dunia

4 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Harga Pertamax Oktober Tetap Rp 15.950, Wamen ESDM Bilang Begini

2 Oktober 2026 - 20:07 WIB

TPK Hotel di Kota Malang Turun Jadi 42,68% pada Agustus

2 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak sampai Akhir November 2026

1 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tiga Anggota DPRD di Jatim Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Narkoba

30 September 2026 - 19:20 WIB

Trending di Nasional