Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Kuasa Hukum Erwin: Walikota Bandung Lebih Dominan, Kejaksaan Harus Bertindak

badge-check


					Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Bandung, Erwin (Laman Resmi Pemprov Jabar) Perbesar

Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Bandung, Erwin (Laman Resmi Pemprov Jabar)

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, BANDUNG – Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengadaan barang/jasa di Pemkot Bandung memasuki fase baru.

Kuasa hukum Wakil Walikota Erwin, Rohman Hidayat, menegaskan kliennya tidak terlibat sebagaimana disangkakan.

Erwin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung pada 10 Desember 2025.

Namun, menurut Rohman, hasil BAP 29–30 Desember menunjukkan peran Walikota jauh lebih dominan.

Ia mendesak kejaksaan segera memeriksa Walikota demi keadilan.

Rohman menyebut penyidik tidak mampu menunjukkan bukti konkret.

“Tidak ada pertanyaan atau bukti yang mengaitkan Pak Erwin. Justru fakta menunjukkan adanya peran Walikota,” ujarnya pada 9 Januari 2026.

Bukti Grup WA “Pendopo”

Tim hukum menyoroti percakapan grup WhatsApp “Pendopo” yang berisi Walikota Muhammad Farhan, Erwin, dan AW (Ketua NasDem Bandung).

Dari riwayat percakapan, terlihat siapa yang mengendalikan kebijakan dan proyek.

Erwin bahkan sempat mempertanyakan mengapa dirinya tidak dilibatkan dalam urusan anggaran maupun rotasi jabatan.

Rohman menambahkan, ada indikasi paket pekerjaan diberikan kepada orang dekat Walikota.

Karena itu, ia menilai pemeriksaan terhadap Walikota sangat mendesak.

Selain itu, tim hukum menempuh jalur praperadilan. Mereka menilai penetapan tersangka cacat prosedur karena tidak adanya SPDP.

“Jika SPDP tidak ada, maka seluruh tindakan hukum tidak sah. Kami yakin praperadilan akan membatalkan status tersangka,” tegas Rohman.**

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Promo Bright Gas Diskon Rp 25 Ribu, Begini Cara Dapatnya

4 September 2026 - 19:56 WIB

Praktik Curang Produsen Diduga Jadi Penyebab Naiknya Harga Beras

4 September 2026 - 19:45 WIB

Taman Wisata Alam Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Karhutla

4 September 2026 - 19:33 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Pengampunan Pajak Selama Masih Jabat

3 September 2026 - 18:37 WIB

RI Posisi ke-4 Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia, di Bawah Timor Leste

2 September 2026 - 19:02 WIB

Sertifikasi Halal Berpotensi Buat Harga Kosmetik RI Naik

2 September 2026 - 18:50 WIB

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

1 September 2026 - 20:00 WIB

Harga BBM di SPBU Pertamina Naik Mulai 1/9/2026, Cek Rincian Harga

1 September 2026 - 19:35 WIB

Beras Premium Ukuran 5 Kg Langka, Peritel Ungkap Biang Keroknya

1 September 2026 - 19:23 WIB

Trending di Nasional