Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Izin TikTok Dibekukan Sementara, Tetap Bisa Diakses

badge-check


					Ilustrasi TikTok Perbesar

Ilustrasi TikTok

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menuturkan keputusan ini diambil karena TikTok dianggap tidak patuh memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Pembekuan ini dilakukan setelah kami menilai TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat. Permintaan data yang diajukan mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift,” jelas Alexander dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Namun, pembekuan ini tidak serta merta membuat akses TikTok terputus. Setelah pembekuan, sanksi bertahap pun akan dilakukan mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara. Jika memang tidak ada perbaikan dalam 7 hari setelah penghentian sementara, baru akan dilakukan penutupan.

Alexander menambahkan, Kemenkomdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan data dengan alasan kebijakan internal.

Menurut Alexander, permintaan data tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk keperluan pengawasan.

“Dengan tidak dipatuhinya kewajiban ini, maka TikTok dinilai melanggar aturan. Karena itu, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.

Alexander menegaskan, kebijakan tersebut bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan agar transformasi digital di Indonesia berlangsung sehat, adil, dan aman.

“Kemenkomdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak dan remaja, dari penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh PSE privat wajib tunduk pada hukum nasional. Ke depan, Kemenkomdigi akan memperkuat pengawasan terhadap semua PSE terdaftar serta mendorong kerja sama yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan agar setiap platform digital beroperasi dengan penuh tanggung jawab.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Pemprov Jatim Resmi Usulkan 2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini

6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penyebab Harga Ayam dan Telur di Peternak Loyo

6 Juli 2026 - 18:49 WIB

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Nasional