Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Ini kata Denada soal Pria Banyuwangi yang Klaim Anak Kandung

badge-check


					Artis penyanyi Denada.ig@denadaindonesia 

Perbesar

Artis penyanyi Denada.ig@denadaindonesia

Penulis: Agung Sedayu|Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Denada menanggapi kabar mengenai gugatan dari seorang pria asal Banyuwangi yang mengaku sebagai anak kandungnya dan merasa telah ditelantarkan.

Ia memilih untuk tidak memberikan komentar pribadi, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada manajer serta kuasa hukumnya.

“Terima kasih atas perhatian teman-teman. Untuk sementara, silakan menghubungi manajer kami,” ujar Denada, Minggu (11/1/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Denada di Banyuwangi, Muhammad Ikbal, menilai gugatan yang diajukan oleh pria berusia 24 tahun bernama Al Ressa Rizky Rosano tidak tepat jalur.

“Kalau bicara penelantaran, itu ranah pidana. Sedangkan soal nafkah anak, karena berhubungan dengan hukum Islam, seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan PN (Pengadilan Negeri),” jelas Ikbal.

Ikbal juga mempertanyakan alasan gugatan baru diajukan sekarang. “Yang menggugat ini masih saudara sendiri. Tidak dijelaskan apakah dirawat oleh keluarga atau bagaimana, lalu keabsahan status anak ini juga tidak disebutkan,” tambahnya.

Ia menuturkan masih terus berkomunikasi dengan Denada terkait perkara tersebut.

Hingga kini belum ada sikap resmi yang dikeluarkan. Namun, dijadwalkan akan ada mediasi antara kedua pihak.

Denada Tambunan resmi digugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi atas tuduhan menelantarkan anak kandung.

Gugatan itu diajukan oleh Ressa Rizky, pria berusia 24 tahun, yang baru mengetahui identitas ibu kandungnya.

Gugatan tersebut masuk ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025.

Ressa meminta pertanggungjawaban sekaligus pengakuan sebagai anak biologis Denada.

“Benar, tergugat adalah artis berinisial D. Kami mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum, dengan tergugat adalah orang tua kandung klien kami,” ungkap kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono.

Firdaus menambahkan, kliennya merasa hak-hak sebagai anak tidak pernah terpenuhi sejak lahir pada 2002.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Peternak Unjuk Rasa dan Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:18 WIB

Trending di Nasional