Menu

Mode Gelap

Headline

Keder Setelah Disomasi, Pemkab Jombang Hentikan Penyegelan Tower BTS

badge-check


					Teguh Narutomo, Pj Bupati Jombang (ketiga dari kiri) didampingi Kasatpol PP, Thomson Tranggono (kedua dari kiri) mengepalkan tangan saat memimpin langsung penyegelan tower BTS di Jl. KH Mimbar dan Jl. Hayam Wuruk, Jombang, Jawa Timur, Selasa (24/12/2024). (Foto: KREDONEWS.COM/ Hadi S Purwanto) Perbesar

Teguh Narutomo, Pj Bupati Jombang (ketiga dari kiri) didampingi Kasatpol PP, Thomson Tranggono (kedua dari kiri) mengepalkan tangan saat memimpin langsung penyegelan tower BTS di Jl. KH Mimbar dan Jl. Hayam Wuruk, Jombang, Jawa Timur, Selasa (24/12/2024). (Foto: KREDONEWS.COM/ Hadi S Purwanto)

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Pemkab Jombang akhirnya menghentikan penyegelan tower BTS (Base Transceiver Station) setelah mendapat somasi dari provider.

Tower BTS yang disegel ada dua, yakni di Jl. KH Mimbar dan Jl. Hayam Wuruk, Jombang, Jawa Timur. Dua tower yang disegel Teguh Narutomo, Pj Bupati Jombang pada Selasa (14 Desember 2024 lalu adalah milik PT. Protelindo yang ternyata sudah memiliki ijin lengkap.

Informasi yang diperoleh KREDONEWS.COM menyebutkan, setelah PT. Protelindo melayangkan somasi, Pemkab Jombang tidak lagi melakukan penyegelan.

Pada Selasa (24/12/2024) lalu, penyegelan yang langsung dipimpin Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo baru dua dari 178 tower yang disegel. Sampai berita ini ditulis, belum lagi ada kegiatan penyegelan atas tower illegal itu.

Bayu Pancoadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang mengatakan, dari 318 tower BTS yang ada di Jombang, 178 diantaranya belum dilengkapi ijin yang semestinya.

“Sebanyak 178 tidak dilengkapi dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” kata Bayu kepada KREDONEWS.COM, Kamis (02/01/2025).

Bahkan, kata Bayu, semua tower BTS sebanyak 318 sama sekali belum memiliki SLF.

Karenanya, pihak PUPR sudah berkirim surat kepada para pemilik tower atau provider untuk segera melengkapi ijin-ijin yang diperlukan.

“Kami sudah berkiirim surat sampai tiga kali dan kami memberi waktu sampai 30 hari untuk melengkapi ijin-ijin itu,” papar Bayu.

Ditambahkan, surat tertanggal 3 Desember 2024 itu sudah dikirimkan kepada para provider atau pemilik tower agar melengkap PBG dan SLF.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) yang mendampingi Teguh Narutomo saat penyegelan mengatakan, saat ini belum ada kegiatan menyegel berkaitan tower tak berijin itu.

“Saya belum mendapat datanya,” kata Thomson kepada KREDONEWS.COM, Kamis (2/01/2025).

Ditambahkan, untuk melakukan penyegelan Thomson masih menunggu data-data tower tak berijin itu dari OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) terkait.

Harus Lengkap
Wor Windari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat konfirmasi sudah mendapat kiriman IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dari pihak PT. Protelindo.

“Untuk tower lama yang hanya memiliki IMB (sekarang PBG) tetap harus melengkapi dengan SLF,” kata Wor Windari, Kamis (02/01/2025).

Dijelaskan, Upaya penyegelan ini dilakukan karena Pemkab Jombang sudah memberi peringatan sampai tiga kepada pemilik provider atau tower.

“Hal ini penting agar masyarakat memahami bahwa untuk melakukan kegiatan atau Pembangunan harus terlebih dahulu melengkapi ijin-ijin yang diperlukan,” papar Wor Windari.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Wor Windari juga menegaskan bahwa tidak mungkin Satpol PP tidak memiliki data-data tower BTS yang tak berijin.

“Anak-buahnya kan ikut rapat, masa tidak laporan sama pimpinan. Semua OPD terkait punya datanya,” tegas Wor Windari.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Ungkap BI Terlibat Dugaan Korupsi Dana CSR, Triliunan Rupiah Mengalir ke Komisi XI DPR RI

23 Januari 2025 - 21:08 WIB

Trenggongo Sebut Denda Administrasi Pagar Laut di Tangerang Rp 18 Juta/ KM

23 Januari 2025 - 20:30 WIB

Bangkalan akan Gunakan Dana Desa untuk Membiayai Makan Gratis Bergizi Melalui BUMdes

23 Januari 2025 - 19:56 WIB

Muannas Alaidid Akui Tidak Semua Pagar Laut 30,16 Km Itu Milik PIK 2

23 Januari 2025 - 17:41 WIB

Sabdopalon Mendapat ISO 27001, Pemkab Jombang Makin Kokoh Menjaga Keamanan Data dan Pelayanan Online

23 Januari 2025 - 16:38 WIB

Trending di Headline