Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Diduga Praktek Mafia Hukum, Istri Cari Keadilan Tiba-tiba Jadi Pengaju Gugatan Cerai di PA Karawang

badge-check


					Diduga Praktek Mafia Hukum, Istri Cari Keadilan Tiba-tiba Jadi Pengaju Gugatan Cerai di PA Karawang Perbesar

Penulis: Sri Muryanto |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, KARAWANG— Di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tinggal sepasang suami istri yang telah menikah belasan tahun.

Ia bernama Siti Aminah. Suaminya bernama Asep Ruhiyat. Mereka memiliki anak. Rumah tangga mereka memang tidak selalu damai — perselisihan sering terjadi, pertengkaran datang dan pergi — tetapi bagi Siti Aminah, itu belum berarti berakhir.

Ia tidak pernah berpikir untuk berpisah. Ia tidak pernah datang ke pengadilan. Ia tidak pernah menulis surat gugatan. Dan ia sama sekali tidak tahu — bahwa namanya sudah berdiri di atas meja hukum sebagai orang yang meminta cerai atau sebagai penggugat perceraian.

Suatu hari, Siti Aminah menerima panggilan resmi dari Pengadilan Agama Karawang. Surat itu tertulis jelas: ia adalah Penggugat. Ia sebagao mengajukan cerai.

Siti Aminah seolah, istri yang meminta perpisahan dari suaminya, Asep Ruhiyat. Sidang sudah dijadwalkan. Proses sudah berjalan.

Datang ke PA

Siti Aminah terkejut, bingung, lalu datang sendiri ke pengadilan. Ia menemui petugas, menyampaikan hal yang mustahil itu.

“Saya tidak pernah menggugat siapa pun. Saya tidak pernah menulis surat itu. Dan saya tidak tahu sama sekali perkara ini ada.” Kata Aminah. Kasus hukum ini muncul di instagram@klik berita.

Pihak pengadilan Agama Karawang,  H. M. Toha, S.H., Panitera Pengadilan Agama Karawang,  pun membuka berkas itu dan menelusuri jejaknya.

Dan di situlah yang tampak sederhana itu terbongkar menjadi sesuatu yang jauh lebih besar dan jauh lebih serius daripada sekadar perselisihan rumah tangga:

Surat gugatan itu memang benar tertulis atas nama Siti Aminah, Penggugat, melawan Asep Ruhiyat, Tergugat.

Tetapi yang menyusun surat itu — adalah Asep Ruhiyat sendiri.
Yang menandatanganinya di bagian bawah nama istrinya — adalah Asep Ruhiyat sendiri.

Yang datang menyerahkannya ke meja penerimaan perkara — adalah Asep Ruhiyat sendiri.

Dan yang bahkan hadir pada sidang pertama, duduk di kursi penggugat, dan menjawab pertanyaan hakam atas nama istrinya — tetaplah Asep Ruhiyat sendiri.

Ia membalikkan posisi sepenuhnya. Ia menempatkan dirinya sebagai pihak yang ditinggalkan, yang diceraikan, yang harus menerima keputusan orang lain,  padahal dialah yang menulis, dialah yang mengirim, dan dialah yang menginginkan perpisahan itu sejak awal.

Bukan Sekadar Perceraian

Yang paling menyedihkan sekaligus yang paling menampakkan beratnya tekanan sosial di masyarakat kita — terungkap dari alasan yang mendorongnya melakukan hal itu:

“Kalau saya yang menggugat cerai, nanti tetangga bilang saya tidak tahu menghargai istri, tidak sabar, tidak bertanggung jawab. Tetapi kalau dia yang menggugat — maka saya yang terlihat sebagai korban, dan semua akan memihak saya.”

Itulah seluruh alasannya. Bukan karena alasan hukum yang baru. Bukan karena peristiwa besar yang terjadi tiba-tiba. Semua alasannya hanya satu — menjaga citra diri di lingkungan, dengan harga memutarbalikkan fakta di hadapan lembaga negara.

Keputusan

Putusan Pengadilan Agama Karawang Gugatan cerai dinyatakan batal demi hukum sejak awal. Tidak sah, tidak memiliki kekuatan apa pun, dan dianggap tidak pernah diajukan

Alasan pembatalan Dokumen diajukan tanpa kuasa, tanpa persetujuan, dan tanpa pengetahuan pihak yang namanya digunakan — bertentangan dengan asas kebenaran dan keadilan serta ketentuan hukum acara peradilan agama.

Laporan polisi Siti Aminah telah melaporkan pemakaian identitas tanpa izin dan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Karawang.

Perkara ini kini berjalan sebagai perkara pidana, bukan lagi perkara perdata keluarga

Tindak lanjut pengadilan Pengadilan Agama Karawang menyusun laporan dan rekomendasi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI — untuk memperketat prosedur verifikasi identitas penggugat di seluruh Indonesia, agar celah ini tidak dapat dipakai lagi oleh siapa pun dengan maksud apapun. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (47): Hector Pahlawan Troya Mati Ketakutan

9 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

Beroperasi Pakai Ambulans, Petugas Satpol PP Tangkap Pencuri Bangku di Taman Mundu Surabaya

9 Agustus 2026 - 19:29 WIB

OTT KKP Banjarmasin, KPK Dapat Setoran Rp8,3 M dari Saksi yang Namanya Dirahasiakan

8 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Semburan Lumpur Pekat di Oro-oro Kesongo Blora Bergemuruh Mencapai 20 Meter

7 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Rp124 Miliar Hak 302 Anggota Tidak Cair, KPRI Sejahtera Jombang Punya Catatan Transaksi Rp248 Miliar

7 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Ruang Rahasia Gedung Yayasan Pendidikan BGC: Berisi 995 Pucuk Senjata, Ganja dan VCD Porno

6 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Viral Unggahan Yurizal, Meninggal setelah 8 Jam di IGD tak Mendapat Kamar Rawat di RSD IA Moeis

6 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Tiga Kiriman Narkoba dari Malaysia Libatkan Pilot dan Kopilot, Nilai Rp 127 Miliar

6 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Trending di News