Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul polemik kasus Hogi Minaya (43), pria yang dijadikan tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Audit tersebut menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan publik dan menurunkan citra Polri.
“Penonaktifan sementara dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, serah terima jabatan Kapolres Sleman akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada hari yang sama.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Peristiwa yang menyeret Hogi menjadi tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025.
Saat itu, istrinya, Arsita (39), menjadi korban penjambretan oleh dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Melihat kejadian tersebut, Hogi yang sedang mengendarai mobil spontan mengejar dan memepet motor pelaku. Aksi itu berujung kecelakaan yang menewaskan kedua penjambret.**









