Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Gedung Baru di Jombang Wajib Sertipikat SLF dan PBG: Punya Hydrant, Gapura, Jalur Evakuasi Kebakaran

badge-check


					Pembangunan gedung di Jombang wajib mempunyai rekomendasi proteksi kebakaran dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan ini resmi diterapkan sejak akhir Desember 2025.  Foto: kredonews.com, 
/ elok apriyanto Perbesar

Pembangunan gedung di Jombang wajib mempunyai rekomendasi proteksi kebakaran dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan ini resmi diterapkan sejak akhir Desember 2025. Foto: kredonews.com, / elok apriyanto

Penulis:  Elok Apriyanto |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timurmemperketat persyaratan pembangunan gedung dengan mewajibkan rekomendasi proteksi kebakaran dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan ini resmi diterapkan sejak akhir Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  pascakebakaran gudang drone di Jakarta, yang kemudian diperkuat instruksi Bupati Jombang Warsubi.

“Untuk Jombang, aspek antisipasi kebakaran kini menjadi syarat wajib dalam proses PBG dan SLF. Setiap bangunan harus melengkapi rekomendasi proteksi kebakaran,” kata Bustomi, Rabu (27/1/2026).

Menurutnya, setiap gedung yang dibangun wajib dilengkapi sarana proteksi kebakaran sesuai standar, mulai dari hidran, jalur evakuasi, hingga alat pemadam api ringan (APAR).

Seluruh fasilitas tersebut, sambung Bustomi harus mendapatkan rekomendasi dari petugas Pemadam Kebakaran (PMK) yang tersertifikasi.

“Karena pada tahun 2025 sudah banyak bangunan yang mengajukan PBG, maka pada tahap pengurusan SLF tetap diwajibkan melengkapi rekomendasi proteksi kebakaran. Sedangkan untuk pengajuan baru, syarat ini langsung dimasukkan sejak proses PBG,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas, mengakui selama ini penanganan kebakaran di Kabupaten Jombang masih menemui banyak kendala.

Salah satunya karena mayoritas bangunan belum memiliki sistem proteksi kebakaran yang laik.

“Sebagian besar gedung belum siap dari sisi proteksi kebakaran. Karena itu kami melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas PUPR,” ujar Wiku.

Ia menjelaskan, khusus kawasan perumahan, Dinas Perkim Jombang bertanggung jawab atas penyediaan jalur evakuasi, pemasangan hidran, hingga pembangunan gapura yang harus memenuhi standar agar armada pemadam kebakaran dapat menjangkau lokasi kejadian.

Sedangkan untuk bangunan gedung, rekomendasi proteksi kebakaran menjadi syarat mutlak dan akan dilakukan uji kelayakan sistem proteksi sebelum diterbitkannya SLF.

“Kebijakan ini sangat penting agar penanganan kebakaran bisa dilakukan dengan cepat, menekan potensi kerugian usaha, sekaligus melindungi aktivitas ekonomi di Kabupaten Jombang,” pungkas Wiku. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri PKP Pastikan Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

Listrik Sebagian Jawa Padam Lagi, PLN Singgung Kendala Pembangkit

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Diskon Tarif 30% Kereta Ekonomi Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 20:58 WIB

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul kepada Siswanya

19 Juni 2026 - 05:40 WIB

Kiai Said dan Kiai Imjaz Serukan Pesantren Sudah Saatnya Menjadi Top of the Mind Masa Depan

19 Juni 2026 - 05:14 WIB

Tour de Mawil-4, 50 Aktivis Lingkungan Bersihkan Pesisir Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Trending di News