Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Tiga Bulan Ngendap di Polres Sidoarjo: Ice Sukmawaty Korban Pencurian Brankas Rp 8 M Melapor ke No Viral No Justice!

badge-check


					Cak Sholeh sedang mewawancarai Ice Ika Sukmawaty, korban pencurian brankas berisi harga benda Rp 8 miliar, masuk ke ruang medsos No Viral No Justice. Dirilis, Selasa 17 Januari 206. Foto: Instagram@sholeh-lawyer Perbesar

Cak Sholeh sedang mewawancarai Ice Ika Sukmawaty, korban pencurian brankas berisi harga benda Rp 8 miliar, masuk ke ruang medsos No Viral No Justice. Dirilis, Selasa 17 Januari 206. Foto: Instagram@sholeh-lawyer

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO- Tiga bulan tanpa ada perkembangan, korban kasus pencurian brankas Rp 8 miliar warga Sidoarjo, melapor kepada cak Sholeh_Lawyer pemilik akun instagram@NoviralNoJusctice. Videonya  seperti dirilis, Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam video itu, Cak Soleh bertemu dengan korban bernama Ice Eka Sukmawaty, SE. Perempuan itu melaporkan kasus yang dialami kepada Cak Sholeh.

Ia menuturkan kembali peristiwa pencurian brankas yang terjadi di rumahnya, terjadi pencurian brankas di rumahnya. Ia menuturkan kembali keterangannya, seperti di bawah ini.

Kasus pencurian brankas senilai Rp 8 miliar di Sidoarjo mengacu pada aksi pembobolan rumah kosong di Perumahan Taman Pinang Indah, Blok E2 No. 24, Desa Banjar Bendo, Kecamatan Sidoarjo.

Peristiwa ini terjadi pada 21 Oktober 2025 sore hari, saat pemilik rumah sedang di luar kota, dan terungkap sekitar pukul 18.30 WIB oleh satpam yang menemukan pintu terbuka serta kondisi rumah berantakan.

Pelaku diduga melakukan aksi terencana menjelang hujan, membobol brankas di kamar utama yang berisi emas, perhiasan, logam mulia (seperti 25 gram sebanyak 9 biji, 50 gram sebanyak 3 biji), cincin berlian, dan sekitar 35 sertifikat tanah.

“Total kerugian diperkirakan Rp 8 miliar, dengan pelaku membawa kabur seluruh isi brankas,” kata Ice. Pencurinya ia sebutkan bisa sampai empat orang, karena brankasnya berat. Dia pun melapor ke Polres Sidoarjo.

Polresta Sidoarjo melalui Satreskrim melakukan olah TKP bersama Inafis, memeriksa saksi, dan menelusuri CCTV perumahan untuk identifikasi pelaku serta kendaraan. Kasus masih dalam pendalaman hingga akhir Oktober 2025, tanpa tersangka yang diungkap saat itu.

Polisi telah melakukan penanganan awal terhadap kasus pencurian brankas Rp 8 miliar di rumah kosong Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo, sejak kejadian terungkap pada 21 Oktober 2025.

Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis, memeriksa saksi termasuk satpam perumahan, serta menelusuri rekaman CCTV untuk identifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Hingga akhir Oktober 2025, kasus masih dalam tahap pendalaman penyidikan tanpa tersangka yang diungkap atau ditangkap. Tidak ada perkembangan signifikan yang tercatat hingga Januari 2026 berdasarkan informasi tersedia.

Korban utama, Ice Eka Sukmawaty, S.E., langsung membuat laporan resmi (Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan) ke Polresta Sidoarjo setelah penemuan brankas kosong, dan polisi telah memeriksa keterangan saksi termasuk korban saat olah TKP.

Respon Polisi

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Achmad Doni Meidianto, memberikan keterangan tersebut pada 23 Oktober 2025, dua hari setelah kejadian pencurian brankas terungkap pada 21 Oktober 2025.

Hingga awal Januari 2026, kasus masih dalam pendalaman tanpa tersangka, dan korban dilaporkan menanti kemajuan panjang dari pihak polisi, tanpa catatan kunjungan ulang untuk keterangan baru.

Kronologi Lengkap

  • Sebelum 21 Oktober 2025: Korban pergi ke luar kota, meninggalkan rumah kosong.

  • Sore 21 Oktober 2025: Pelaku diduga bobol brankas di kamar utama secara terencana menjelang hujan, menggasak emas, perhiasan, berlian, dan 35 sertifikat tanah senilai Rp 8 miliar.

  • 18.30 WIB, 21 Oktober 2025: Satpam perumahan curiga, periksa rumah, temukan pintu terbuka, ruangan berantakan, dan brankas kosong; langsung lapor korban.

  • Malam 21 Oktober 2025: Korban pulang, konfirmasi kerugian, buat laporan resmi (STTPL) ke Polresta Sidoarjo.

  • 21-22 Oktober 2025: Polisi lakukan olah TKP dengan Inafis, periksa saksi (termasuk korban dan satpam), telusuri CCTV perumahan untuk identifikasi pelaku/kendaraan.

  • Akhir Oktober 2025: Kasus dalam pendalaman, korban tunggu kemajuan; belum ada tersangka.

  • Hingga Januari 2026: Tidak ada laporan penangkapan atau tersangka; kasus stagnan tanpa update signifikan.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Dihentikan Sementa saat Libur Sekolah

17 Juni 2026 - 20:06 WIB

PT Pegadaian XII Surabaya Resmikan Jembatan Gantung di Temas Batu dan 100 Mushaf dan Paket Siswa

17 Juni 2026 - 19:42 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 18:59 WIB

2027 Polri Minta Tambah Anggaran Rp61 Triliun Menjadi Rp184 Triliun

17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

Trending di Nasional