Menu

Mode Gelap

Headline

Pemkab Jombang Luncurkan SPPT PBB-P2 2026, Nilai Pajak Turun Jadi Rp27,96 Miliar

badge-check


					Bupati Jombang, Warsubi terbitkan SPPT PBB-P2 tahun 2026, Kamis 22 Januari 2026. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Bupati Jombang, Warsubi terbitkan SPPT PBB-P2 tahun 2026, Kamis 22 Januari 2026. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Elok Apriyanto   |   Editor: Piryo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur resmi meluncurkan sekaligus mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026. Peluncuran dilakukan di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, yang menegaskan bahwa kebijakan PBB-P2 Jombang 2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta memberikan perlindungan sosial, di tengah dinamika ekonomi sepanjang tahun 2025.

“Pemerintah Kabupaten Jombang memandang perlu melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan PBB-P2 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil agar beban masyarakat lebih ringan, namun kepatuhan pajak tetap terjaga,” ujar Warsubi.

Bupati Warsubi menyampaikan, total penetapan PBB-P2 Kabupaten Jombang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp27,96 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp15,18 miliar dibandingkan penetapan PBB-P2 Tahun 2025 yang mencapai Rp43,15 miliar.

“Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat untuk membayar pajak secara tertib dan tepat waktu,” katanya.

Bupati Jombang juga mengapresiasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang yang sepanjang tahun 2025 telah memberikan pelayanan keberatan NJOP kepada 2.811 wajib pajak.

Menurutnya, pelayanan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons aspirasi dan keluhan masyarakat terkait kebijakan perpajakan daerah.

“Pelayanan yang responsif dan berpihak kepada masyarakat harus terus diperkuat. Pajak bukan untuk memberatkan, tetapi menjadi instrumen pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Launching dan distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 ini juga menjadi upaya Pemkab Jombang dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah. Dengan diterbitkannya SPPT lebih awal, masyarakat diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa terburu-buru.

Bupati Warsubi meminta seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, hingga koordinator pemungut pajak desa agar proaktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat.

“Penting untuk menekankan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Jombang menjadikan pembayaran PBB-P2 sebagai bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial,” pungkasnya.

Acara launching dan distribusi SPPT PBB-P2 2026 ini dihadiri kepala perangkat daerah serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Jombang. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Trending di Headline