Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Disegel Sejak 15 Januari 2026, Aparat Brimob Menjaga Sekretariat Madas di Jl. Raya Darmo 153 Surabaya

badge-check


					Polrestabes Surabaya melakukan penyegelan sekretariat Madas Sedarah, sejak 15 Januari 2026. Sampai saat ini Polrestabes Surabaya menempatkan pasukan Brimob untuk menjaga sekretariat tesebut. Foto: Instagram@lovesurabaya Perbesar

Polrestabes Surabaya melakukan penyegelan sekretariat Madas Sedarah, sejak 15 Januari 2026. Sampai saat ini Polrestabes Surabaya menempatkan pasukan Brimob untuk menjaga sekretariat tesebut. Foto: Instagram@lovesurabaya

Penulis: Sri Muryanto  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Sejak disegel tanggal 15 Januari 2026, pertugas Brimob melakukan penjagaan di sekretariat Madas Sedarah di Jl, Raya Darmo 153 Surabaya.

Di lokasi itu sejumlah petugas Brimob dilengkapi dengan sebuah kendaraan menjaga ketat sekretariat tersebut agar tidak dibobol atau diduduki oleh masa dari ormas manapun.

Polrestabes Surabaya telah menyegel sekretariat Ormas Madas di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Wonokromo, pada 15 Januari 2026, terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY, dengan pemasangan garis polisi dan papan informasi.

Polisi mengerahkan personel Brimob untuk menjaga lokasi yang telah disegel guna menjaga status quo selama proses penyidikan. Pengamanan ini memastikan tidak ada gangguan hingga penetapan tersangka.

Penyegelan dipicu oleh setidaknya tiga Laporan Polisi (LP) sejak 2021, meliputi dugaan pengrusakan, pemalsuan dokumen, dan mafia tanah. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan penyidik akan memeriksa saksi, termasuk pihak yang mengklaim sebagai pemilik.

Langkah Penyidikan

Polisi menerapkan status quo pada tanah dan bangunan untuk memperlancar pengungkapan kasus. Siapa pun yang terlibat, termasuk dalam dugaan mafia tanah, akan ditindak tegas sesuai hukum.

Ormas Madas menyatakan akan patuh terhadap proses hukum terkait penyegelan sekretariat mereka di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya. Ketua Madas menegaskan komitmen menjaga kondusivitas dan keamanan, tanpa tindakan anarkis.

Madas menghargai penundaan penyegelan sebelumnya pada 9 Januari 2026 karena alasan keamanan dari Polrestabes Surabaya, dan tetap taat hukum meski kasus berlanjut ke tahap pidana. Mereka mengklaim bangunan tersebut bukan aset pailit Achmad Sidqusahdi yang menjadi dasar awal permohonan kurator.

Ratusan anggota Madas sempat berkerumun sambil mengumandangkan takbir saat upaya penyegelan sebelumnya ditunda pada 12 Januari 2026, menunjukkan penolakan damai. Namun, tidak ada laporan konfrontasi kekerasan pasca-penyegelan akhir pada 15 Januari 2026.

Mafia Tanah

Sekretariat Ormas Madas di Jalan Raya Darmo 153 menjadi aset pailit Achmad Sidqus Syahdi, yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya sejak 2021 atas gugatan kreditur Tutiek Retnowati karena gagal bayar utang. Tidak ada hubungan langsung antara Achmad Sidqus  Syahdi dengan Berlian Ismail Marzuki dalam kasus ini.

Rumah tersebut ditetapkan sebagai boedel pailit milik Achmad untuk dilelang guna bayar kreditur, dikelola kurator Albert Riyadi Suwono.

Madas mengklaim aset itu bukan milik Achmad, melainkan warisan Hartini (alm) dengan ahli waris Tutiek dan lainnya, sehingga menolak eksekusi.

Berlian Ismail Marzuki adalah pendiri dan Ketua Umum Ormas Madas sejak 2020, yang menggunakan bangunan itu sebagai kantor. Pembina Madas (termasuk pihak Berlian) mengeluarkan larangan anggota menghalangi penyegelan demi kondusivitas.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Suryo Tenang Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

20 Juni 2026 - 08:46 WIB

PLN Akui Tidak Sedang Baik-baik Saja: Ini Wilayah Jawa yang Terkena Pemadaman Listrik

20 Juni 2026 - 07:03 WIB

Kondisi pelayanan listrik di Jawa sedang alami gangguan, ada dua pemasok mitra independen PLN yang keluar dari jaringan.

Menteri PKP Pastikan Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

Listrik Sebagian Jawa Padam Lagi, PLN Singgung Kendala Pembangkit

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Diskon Tarif 30% Kereta Ekonomi Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 20:58 WIB

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul kepada Siswanya

19 Juni 2026 - 05:40 WIB

Trending di News