Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Disegel Sejak 15 Januari 2026, Aparat Brimob Menjaga Sekretariat Madas di Jl. Raya Darmo 153 Surabaya

badge-check


					Polrestabes Surabaya melakukan penyegelan sekretariat Madas Sedarah, sejak 15 Januari 2026. Sampai saat ini Polrestabes Surabaya menempatkan pasukan Brimob untuk menjaga sekretariat tesebut. Foto: Instagram@lovesurabaya Perbesar

Polrestabes Surabaya melakukan penyegelan sekretariat Madas Sedarah, sejak 15 Januari 2026. Sampai saat ini Polrestabes Surabaya menempatkan pasukan Brimob untuk menjaga sekretariat tesebut. Foto: Instagram@lovesurabaya

Penulis: Sri Muryanto  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Sejak disegel tanggal 15 Januari 2026, pertugas Brimob melakukan penjagaan di sekretariat Madas Sedarah di Jl, Raya Darmo 153 Surabaya.

Di lokasi itu sejumlah petugas Brimob dilengkapi dengan sebuah kendaraan menjaga ketat sekretariat tersebut agar tidak dibobol atau diduduki oleh masa dari ormas manapun.

Polrestabes Surabaya telah menyegel sekretariat Ormas Madas di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Wonokromo, pada 15 Januari 2026, terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY, dengan pemasangan garis polisi dan papan informasi.​

Polisi mengerahkan personel Brimob untuk menjaga lokasi yang telah disegel guna menjaga status quo selama proses penyidikan. Pengamanan ini memastikan tidak ada gangguan hingga penetapan tersangka.​

Penyegelan dipicu oleh setidaknya tiga Laporan Polisi (LP) sejak 2021, meliputi dugaan pengrusakan, pemalsuan dokumen, dan mafia tanah. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan penyidik akan memeriksa saksi, termasuk pihak yang mengklaim sebagai pemilik.​

Langkah Penyidikan

Polisi menerapkan status quo pada tanah dan bangunan untuk memperlancar pengungkapan kasus. Siapa pun yang terlibat, termasuk dalam dugaan mafia tanah, akan ditindak tegas sesuai hukum.​

Ormas Madas menyatakan akan patuh terhadap proses hukum terkait penyegelan sekretariat mereka di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya. Ketua Madas menegaskan komitmen menjaga kondusivitas dan keamanan, tanpa tindakan anarkis.​

Madas menghargai penundaan penyegelan sebelumnya pada 9 Januari 2026 karena alasan keamanan dari Polrestabes Surabaya, dan tetap taat hukum meski kasus berlanjut ke tahap pidana. Mereka mengklaim bangunan tersebut bukan aset pailit Achmad Sidqusahdi yang menjadi dasar awal permohonan kurator.​

Ratusan anggota Madas sempat berkerumun sambil mengumandangkan takbir saat upaya penyegelan sebelumnya ditunda pada 12 Januari 2026, menunjukkan penolakan damai. Namun, tidak ada laporan konfrontasi kekerasan pasca-penyegelan akhir pada 15 Januari 2026.

Mafia Tanah

Sekretariat Ormas Madas di Jalan Raya Darmo 153 menjadi aset pailit Achmad Sidqus Syahdi, yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya sejak 2021 atas gugatan kreditur Tutiek Retnowati karena gagal bayar utang. Tidak ada hubungan langsung antara Achmad Sidqus  Syahdi dengan Berlian Ismail Marzuki dalam kasus ini.​

Rumah tersebut ditetapkan sebagai boedel pailit milik Achmad untuk dilelang guna bayar kreditur, dikelola kurator Albert Riyadi Suwono.

Madas mengklaim aset itu bukan milik Achmad, melainkan warisan Hartini (alm) dengan ahli waris Tutiek dan lainnya, sehingga menolak eksekusi.​

Berlian Ismail Marzuki adalah pendiri dan Ketua Umum Ormas Madas sejak 2020, yang menggunakan bangunan itu sebagai kantor. Pembina Madas (termasuk pihak Berlian) mengeluarkan larangan anggota menghalangi penyegelan demi kondusivitas.​ **

​

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

PIHPS: Cabai Rawit Tembus Lebih dari Rp100 ribu Per Kilogram

24 September 2026 - 19:59 WIB

Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik

24 September 2026 - 19:48 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Trending di News