Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kemungkinan pemanggilan penyanyi Aura Kasih,
setelah sebelumnya memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
“Tidak menutup kemungkinan KPK memanggil siapa pun yang diduga mengetahui ataupun menerima aliran dana terkait perkara dugaan korupsi di BJB ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025)
Meski demikian, Budi menekankan bahwa pemanggilan saksi harus didasarkan pada adanya informasi maupun bukti awal.
“Pemanggilan dilakukan berdasarkan informasi atau bukti awal yang menjadi dasar penyidik untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara maupun aliran dana tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan perkara tersebut dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil.
Kemudian, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.**








