Menu

Mode Gelap

Nasional

Bakal Ada Kelompok Masyarakat Tak Boleh Beli LPG 3 Kg

badge-check


					Ilustrasi LPG 3Kg Perbesar

Ilustrasi LPG 3Kg

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pembelian LPG 3 kilogram akan diperketat guna memastikan penyalurannya benar-benar menyasar masyarakat yang berhak. Kebijakan pengetatan ini tengah disiapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur atau membatasi kelompok desil tertentu dalam pembelian LPG 3 kg. Akibatnya, meski LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin, tapi distribusinya masih kurang tepat sasaran. Oleh karena itu dalam regulasi terbaru sedang disusun desil-desil mana yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg.

Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera. Sistem ini tidak berdasarkan pengajuan individu, melainkan hasil analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional.

“Nah, di Perpres baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi). Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” kata Laode, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

Selain mengatur desil, perpres soal LPG 3 kg juga akan mengatur ihwal penjualan LPG 3 kg. Apabila sekarang hanya diatur sampai ke pangkalan, di perpres terbaru nanti penjualan LPG 3 kg akan diatur hingga subpangkalan atau pengecer.

“Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini,” kata Laode.

Laode menjelaskan rancangan peraturan presiden tersebut saat ini telah rampung dan masih menunggu proses harmonisasi. Dalam waktu dekat, perpres itu ditargetkan sudah dapat diterbitkan.

Setelah itu pemerintah akan memberlakukan masa transisi sekitar enam bulan. Dalam aturan tersebut juga diatur pelaksanaan pilot project atau uji coba awal dalam skala terbatas guna menilai kelayakan, efektivitas, serta potensi hasil dari kebijakan yang akan diterapkan.

Misalkan, untuk enam bulan pertama, kebijakan tersebut diterapkan di Jakarta Pusat untuk melihat dampak-dampaknya. Pemerintah akan mempelajari dampak-dampak tersebut sebelum aturan LPG 3 kg diterapkan secara masif.

“Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya,” tutup Laode.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

58 Bus Mudik Gratis Jatim Antar Perantau Pulang Kampung

18 Maret 2026 - 21:22 WIB

Macet Parah di Gilimanuk, Pemudik Asal Kebumen Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 17:18 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

Rupiah ke Level Terburuk Sepanjang Sejarah

16 Maret 2026 - 21:48 WIB

Budi Santoso Tinjau Pasar, Harga Masih Stabil

16 Maret 2026 - 21:39 WIB

Kemacetan Horor di Peyeberangan Gilimanuk-Ketapang

16 Maret 2026 - 21:14 WIB

Sidak Terminal Purabaya, Kapolri Minta Polisi Beri Layanan Maksimal

15 Maret 2026 - 17:35 WIB

Jasamarga Mulai Berlakukan Diskon Tarif Tol Hari Ini

15 Maret 2026 - 17:04 WIB

Trending di Nasional