Menu

Mode Gelap

Nasional

Bakal Ada Kelompok Masyarakat Tak Boleh Beli LPG 3 Kg

badge-check


					Ilustrasi LPG 3Kg Perbesar

Ilustrasi LPG 3Kg

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pembelian LPG 3 kilogram akan diperketat guna memastikan penyalurannya benar-benar menyasar masyarakat yang berhak. Kebijakan pengetatan ini tengah disiapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur atau membatasi kelompok desil tertentu dalam pembelian LPG 3 kg. Akibatnya, meski LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin, tapi distribusinya masih kurang tepat sasaran. Oleh karena itu dalam regulasi terbaru sedang disusun desil-desil mana yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg.

Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera. Sistem ini tidak berdasarkan pengajuan individu, melainkan hasil analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional.

“Nah, di Perpres baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi). Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” kata Laode, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

Selain mengatur desil, perpres soal LPG 3 kg juga akan mengatur ihwal penjualan LPG 3 kg. Apabila sekarang hanya diatur sampai ke pangkalan, di perpres terbaru nanti penjualan LPG 3 kg akan diatur hingga subpangkalan atau pengecer.

“Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini,” kata Laode.

Laode menjelaskan rancangan peraturan presiden tersebut saat ini telah rampung dan masih menunggu proses harmonisasi. Dalam waktu dekat, perpres itu ditargetkan sudah dapat diterbitkan.

Setelah itu pemerintah akan memberlakukan masa transisi sekitar enam bulan. Dalam aturan tersebut juga diatur pelaksanaan pilot project atau uji coba awal dalam skala terbatas guna menilai kelayakan, efektivitas, serta potensi hasil dari kebijakan yang akan diterapkan.

Misalkan, untuk enam bulan pertama, kebijakan tersebut diterapkan di Jakarta Pusat untuk melihat dampak-dampaknya. Pemerintah akan mempelajari dampak-dampak tersebut sebelum aturan LPG 3 kg diterapkan secara masif.

“Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya,” tutup Laode.****

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tabrak Petugas lalu Kabur 4 Hari, Kasi Datun Kejaksaan HSU Tri Taruna Serahkan Diri ke KPK

22 Desember 2025 - 17:45 WIB

Hari Jadi Banyuwangi Bertabur Hadiah Voucher dan Buku

22 Desember 2025 - 17:28 WIB

Ground Breaking KDMP di Pacet, Sinergi Pusat-Daerah Bangun Ekonomi Desa

22 Desember 2025 - 17:25 WIB

Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang 16 orang Meninggal Dunia

22 Desember 2025 - 17:22 WIB

Tolak Rupiah Bisa Dipidana 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta

22 Desember 2025 - 15:19 WIB

Pantai Rindu Bangkalan Porak Poranda Disapu Puting Beliung Puluhan Rumah Rusak

21 Desember 2025 - 18:08 WIB

Menuju Usia Tujuh Tahun, Gressmall Gelar Khitan Asik 2025

21 Desember 2025 - 17:23 WIB

Kemacetan Arus ke Bangkalan, Tiang Listrik di Jembatan Suramadu Roboh

21 Desember 2025 - 17:00 WIB

40 Gempa dan Erupsi Semeru hingga 1.200 M, Terjadi Banjir Bandang Lagi Pkl 14.00 WIB

21 Desember 2025 - 15:23 WIB

Trending di Nasional