Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Tidak Bisa Membeli Tanah Pertanian Sembarangan, Namun Netizen Punya Pengecualian

badge-check


					Tidak Bisa Membeli Tanah Pertanian Sembarangan, Namun Netizen Punya Pengecualian Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, PONTIANAK– Erma Ranik Law & Consulting mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membeli tanah pertanian. Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah saja tidak cukup sebagai jaminan sahnya transaksi. Dalam hukum agraria Indonesia, terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi agar pembelian tidak berujung batal demi hukum.

“Jangan senang dulu kalau Anda ditawari tanah pertanian bersertifikat karena Anda belum tentu berhak membelinya,” ujar Erma.

Aturan yang dimaksud merujuk pada PP No. 41 Tahun 1964, yang menyebutkan hanya mereka yang berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah yang boleh membeli tanah pertanian. Jika domisili pembeli berbeda kecamatan, meski masih dalam satu kabupaten atau kota, transaksi tersebut tidak sah secara hukum.

Selain itu, Erma juga mengingatkan adanya batasan kepemilikan tanah pertanian. Berdasarkan peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2016, seorang individu dilarang memiliki lahan pertanian lebih dari 20 hektare. Jika batas ini dilanggar, maka pembelian bisa dibatalkan.

“Kalau Anda tetap ngotot beli padahal Anda beda kecamatan walaupun satu kabupaten, Anda nggak bisa beli,” kata Erma.

Dengan demikian, calon investor diminta berhati-hati dalam menerima tawaran tanah pertanian. Pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar investasi tidak berakhir merugikan.

Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata.

Netizen berkomentar bahwa aturan itu dilapangan tidak berlaku,

alghaf_alghaf
Nyatanya banyak orang kota punya
sawah di desa… Peraturan dari mana
lagi ini…..

abraham_irul
Aturan cuma buat rakyat kecil, klo buat
pejabat sama pengusaha beda ceritanya
Balas

Adi_Ganjar
Bukan beda kecamatan lagi,, lintas
lautan, lintas provinsi,, tapi aman aman
saja

sono_warsono
Orang china bisa beli

humay_aken
dikalimantan ribuan hektar yg punya
orang jakarta
Balas

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PIHPS: Cabai Rawit Tembus Lebih dari Rp100 ribu Per Kilogram

24 September 2026 - 19:59 WIB

Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik

24 September 2026 - 19:48 WIB

Sekolah Negeri Bakal Digratiskan, Mendikdasmen: Dimulai dari TK hingga Kuliah

23 September 2026 - 20:43 WIB

Warga RI Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rp 50 Ribu, Pemerintah Siapkan Rp 3,8 T

23 September 2026 - 19:59 WIB

Pastikan Sesuai Spek, LSM Seven Gab Bersama Dinas PU Sidoarjo Pantau Proyek Jalan Bluru

23 September 2026 - 10:27 WIB

PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim Imbas Pasokan Gas Terbatas

22 September 2026 - 20:36 WIB

Pemprov Jatim Amankan 411 Aset Idle dari Ancaman Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:07 WIB

Arahan Prabowo, Bahlil Godok Strategi Konversi Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:12 WIB

Beras di Ritel Modern Kosong Imbas Fortifikasi Disetop, Mentan Buka Suara

21 September 2026 - 19:02 WIB

Trending di Nasional