Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Tidak Bisa Membeli Tanah Pertanian Sembarangan, Namun Netizen Punya Pengecualian

badge-check


					Tidak Bisa Membeli Tanah Pertanian Sembarangan, Namun Netizen Punya Pengecualian Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, PONTIANAK– Erma Ranik Law & Consulting mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membeli tanah pertanian. Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah saja tidak cukup sebagai jaminan sahnya transaksi. Dalam hukum agraria Indonesia, terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi agar pembelian tidak berujung batal demi hukum.

“Jangan senang dulu kalau Anda ditawari tanah pertanian bersertifikat karena Anda belum tentu berhak membelinya,” ujar Erma.

Aturan yang dimaksud merujuk pada PP No. 41 Tahun 1964, yang menyebutkan hanya mereka yang berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah yang boleh membeli tanah pertanian. Jika domisili pembeli berbeda kecamatan, meski masih dalam satu kabupaten atau kota, transaksi tersebut tidak sah secara hukum.

Selain itu, Erma juga mengingatkan adanya batasan kepemilikan tanah pertanian. Berdasarkan peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2016, seorang individu dilarang memiliki lahan pertanian lebih dari 20 hektare. Jika batas ini dilanggar, maka pembelian bisa dibatalkan.

“Kalau Anda tetap ngotot beli padahal Anda beda kecamatan walaupun satu kabupaten, Anda nggak bisa beli,” kata Erma.

Dengan demikian, calon investor diminta berhati-hati dalam menerima tawaran tanah pertanian. Pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar investasi tidak berakhir merugikan.

Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata.

Netizen berkomentar bahwa aturan itu dilapangan tidak berlaku,

alghaf_alghaf
Nyatanya banyak orang kota punya
sawah di desa… Peraturan dari mana
lagi ini…..

abraham_irul
Aturan cuma buat rakyat kecil, klo buat
pejabat sama pengusaha beda ceritanya
Balas

Adi_Ganjar
Bukan beda kecamatan lagi,, lintas
lautan, lintas provinsi,, tapi aman aman
saja

sono_warsono
Orang china bisa beli

humay_aken
dikalimantan ribuan hektar yg punya
orang jakarta
Balas

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Pemprov Jatim Resmi Usulkan 2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini

6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penyebab Harga Ayam dan Telur di Peternak Loyo

6 Juli 2026 - 18:49 WIB

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Nasional