Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Tarif Rp 39 juta- Rp 105 Juta, Jubir KPK: Asosiasi Agen Travel Haji Diduga Terlibat Penjualan Kuota Haji

badge-check


					Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers dari Jakarta, Kamis, 14 Agustus, terkait penjualan kuota haji yang diduga juga melibatkan asosiasi travel haji. Foto: antaranews.com Perbesar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers dari Jakarta, Kamis, 14 Agustus, terkait penjualan kuota haji yang diduga juga melibatkan asosiasi travel haji. Foto: antaranews.com

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers pada Kamis, 14 Agustus 2025,  mengungkapkan ada keterlibatan asosiasi agen travel haji dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tambahan.

Kuota haji ini dibagi tidak merata kepada biro travel melalui asosiasi sebagai perantara komunikasi antara agen travel dan pejabat Kemenag.

Ada yang mendapatkan kuota lebih banyak, ada yang sedikit, dan adanya dugaan praktik tidak transparan atau “main mata” dalam pembagian kuota yang seharusnya dilakukan secara transparan.

Dalam kasus ini, fee yang dibayarkan biro travel untuk mendapatkan kuota haji khusus diperkirakan beragam, antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (Rp 39 juta- Rp 105 juta) per kuota, dengan harga yang berbeda tergantung besar kecilnya biro travel dan pelayanan yang mereka berikan.

Kuota tambahan ini dibagi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama yang kontroversial karena mengubah pembagian kuota menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, padahal aturan yang berlaku hanya mengizinkan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan kata lain, kuota haji dijual kepada biro travel haji dengan adanya sistem fee dan pembagian kuota melalui asosiasi yang menyebabkan ketidakmerataan dan potensi kerugian negara serta ketidakadilan bagi calon jamaah haji reguler.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 semakin memanas. KPK baru saja mengungkap ada sejumlah uang yang disetorkan pihak travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dengan kisaran Rp 42-113 juta sebagai bentuk imbal balik dari setiap kuota haji khusus yang diberikan.

KPK juga menemukan adanya indikasi penghilangan barang bukti dalam penyidikan setelah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi selama sepekan terakhir.

Pihaknya kini membuka peluang menerapkan pasal obstruction of justice atau pasal perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. KPK kini membuka peluang untuk memanggil kembali Yaqut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

9 Siswa SDN 3 Kampungdalem Kediri Dibawa ke Puskesnas dan RS Gambiran

17 September 2026 - 17:07 WIB

200 Siswa dan Guru SMKN 1 Boyolangu Tulungagung Keracunan MBG

17 September 2026 - 17:03 WIB

77 Siswa dan Guru di Trenggalek Keracunan MBG, Dapur SPPG Disuspend 30 Hari

17 September 2026 - 16:40 WIB

KPK Geledah Kantor Pusat Dirjen ATR/BPN, Ini Daftar 8 Tersangka OTT Bogor

17 September 2026 - 15:36 WIB

Wali Murid Tolak Sumbangan SMAN 1 Jombang, Wibisono: Hapuskan Seluruh Pungutan di Sekolah!

16 September 2026 - 15:05 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:48 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:28 WIB

Ratusan Mahasiswa UINSA Aksi Demo Tolak Muzaki Jabat Rektor Periode II

16 September 2026 - 13:24 WIB

Saat Diringkus KPK, Gus Arif: Bukan Milik Saya, Uang Ini Milik Menteri Yusron Wahid

16 September 2026 - 09:18 WIB

Trending di News