Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Asosiasi Driver Ojol Sebut Besaran Bonus Hari Raya Tak Adil

badge-check


					BHR Ojol dinilai tak adil Perbesar

BHR Ojol dinilai tak adil

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai besaran bonus hari raya (BHR) yang diberikan perusahaan aplikator transportasi online kepada mitra pengemudi tidak manusiawi.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, besaran BHR yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto, yang beberapa waktu lalu mengungkap bahwa pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Rp1 juta per orang.

“Nilai THR ojol tersebut tidak sesuai dengan pernyataan presiden mengenai kontribusi pengemudi ojol, taksol [taksi online], kurir yang sudah menghasilkan keuntungan selama ini bagi platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya,” tegas Lily dalam keteranganya, Minggu (23/3/2025).

Dari pengaduan yang masuk ke SPAI, Lily mengungkap bahwa seorang pengemudi ojol ada yang hanya mendapat BHR sebesar Rp50.000. Padahal, pendapatannya selama 12 bulan mencapai Rp33 juta.

Menurutnya, hal ini tidak adil lantaran perusahaan menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90% hingga tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya.

Ditambah lagi, kata dia, potongan platform hingga 50% yang kian membebani pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik.

Untuk itu, SPAI mengajak seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam rangka menolak BHR yang dinilai tak manusiawi.

“Kami menolak THR ojol yang tidak manusiawi,” ujarnya.

Adapun, salah satu perusahaan yang mulai mencairkan BHR adalah Gojek Indonesia. Pencairan dilakukan mulai 22-24 Maret 2025.

Besaran BHR yang diterima pun bervariasi sesuai dengan kategori yang ditentukan perusahaan aplikator.

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya menyampaikan, pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

“Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan,” kata Ade dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/3/2025).

Ade mengatakan, dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam kategori yakni Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.

Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

Mitra Juara Utama merupakan kategori tertinggi. Dalam kategori ini, Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900.000 untuk mitra roda dua dan Rp1,6 juta untuk mitra roda empat.

Daftar BHR Mitra

Mitra Juara Utama

Roda dua: Rp900.000

Roda empat: Rp1,6 juta

Mitra Juara

Roda dua: Rp450.000

Roda empat: Rp800.000

Mitra Unggulan

Roda dua: Rp250.000

Roda empat: Rp500.000
Mitra Andalan

Roda dua: Rp100.000

Roda empat: Rp100.000

Mitra Harapan

Roda dua: Rp50.000

Roda empat: Rp50.000.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Tembus Rp1,7 Triliun hingga Kuartal III/2026

9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ramai Boikot Produk RI di Malaysia hingga Pemerintah Buka Suara

9 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Resmi Terbit! Perpres Ojol Atur Biaya Platform Maksimal 8 Persen

8 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Penjualan Sepeda Motor September 2026 Melonjak 15,37%, Tembus 654 Ribu Unit

8 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Sembilan Hakim MK Kini Menghadapi Sidang Etik di MKMK

8 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Waspada Impostor Content: Modus Baru Penipuan Digital yang Catut Nama Pejabat

7 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Mendag Ungkap Penyebab Harga Kedelai Mahal

6 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Menanti Kehadiran Nusron Wahid di Meja Saksi KPK Pekan Ini

6 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Sepanjang 2026 Semeru Catatkan Letusan ke-1924, Termasuk Hari Ini

6 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Trending di Nasional