Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Tujuh ASN Inspektorat Jombang Ikuti Pelatihan 120 Jam Analis Standar Belanja

badge-check


					Inspektorat Kabupaten Jombang mengirimkan 7 (tujuh) pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada tanggal 8 - 12 September 2025. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Inspektorat Kabupaten Jombang mengirimkan 7 (tujuh) pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada tanggal 8 - 12 September 2025. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Inspektorat Kabupaten Jombang mengutus tujuh pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta, yang berlangsung pada 8 hingga 12 September 2025.

Setiap Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diwajibkan meningkatkan kompetensinya melalui berbagai bentuk pelatihan, bimbingan teknis, atau kegiatan sejenis minimal 120 jam pelajaran per tahun sesuai ketentuan perundang-undangan, demikian jombangkab.go.id, mewartawakan Senin 15 September 2025.

Pelatihan ini diikuti oleh 26 peserta dari berbagai Inspektorat daerah, antara lain dari Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Semarang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Blitar, dan Kota Pekalongan.

Analisis Standar Belanja (ASB) adalah evaluasi tentang kewajaran beban kerja dan biaya yang digunakan dalam suatu kegiatan. Tujuan penerapan ASB meliputi:

  • Menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS, RKA Pemerintah Daerah, dan RKA Perangkat Daerah agar anggaran belanja disusun secara seragam.

  • Mencegah penyusunan anggaran yang tidak efisien dan tidak efektif.

  • Memastikan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran belanja.

Manfaat dari ASB antara lain:

  • Membantu menentukan kewajaran biaya pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsi.

  • Mengurangi biaya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan.

  • Menetapkan kewajaran anggaran berdasarkan tolok ukur kinerja yang jelas.

  • Mempermudah proses penyusunan anggaran.

Pelatihan ini sangat penting bagi APIP karena adanya kewajiban melakukan pengawasan terkait ASB, baik untuk kegiatan konstruksi maupun non-konstruksi. Selain itu, hasil review ASB oleh APIP juga menjadi salah satu aspek penilaian dalam MCSP KPK. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM, Sudah Ada UU

11 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskon Khusus Bus Trans Jatim di HUT RI ke-81

11 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Festival Gambus Misri Muncul di Sumobito setelah 40 Tahun Menghilang

11 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pusoko Jadi Kades Antar Waktu Sumberteguh Kudu

11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Dugaan Permintaan Aborsi Seret Runner-up Raka Raki Jatim 2026, Begini Respons Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 20:54 WIB

DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajaki Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Mirip Film Perang Fiksi, RRT Lawan Nyamuk Gunakan Senjata Laser

10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP

10 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Ritual Malam Bakar Obat Nyamuk Nasional, Nilai Pasar Rp7,8 Triliun/ Tahun

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Trending di News