Menu

Mode Gelap

News

Salah Urus Kasus Jambret: Unsur Pimpinan Polresta Sleman Tumbang Beruntun

badge-check


					Salah Urus Kasus Jambret: Unsur Pimpinan Polresta Sleman Tumbang Beruntun Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SLEMAN- Pencopotan jabatan AKP Mulyanto sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman terjadi imbas dari kisruh kasus Hogi Minaya.

​Kasus ini bermula saat Hogi dijadikan tersangka meski niatnya adalah melindungi sang istri dari tindak penjambretan. Sorotan tajam dari masyarakat hingga intervensi Komisi III DPR RI akhirnya membuat kasus tersebut dihentikan.

​Iptu Salamun selaku Kasi Humas Polresta Sleman menjelaskan bahwa AKP Arfita Dewi kini resmi menggantikan Mulyanto sejak Jumat (30/1). Proses pergantian ini dipimpin oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto yang menjabat sebagai Plh Kapolresta Sleman.

​Langkah mutasi ini sesuai dengan keputusan Kapolda DIY agar pemeriksaan terhadap Mulyanto berjalan lancar. “(Mulyanto) sementara nonjob di Polresta Sleman,” ungkap Salamun.

​Mulyanto tidak sendirian, sebab Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo selaku Kapolresta Sleman sudah lebih dulu dinonaktifkan.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) menemukan adanya kelalaian dalam pengawasan kasus tersebut.

​Selain pimpinan, para penyidik yang menangani perkara ini juga tidak luput dari pemeriksaan tim Propam. “Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” tegas Anggoro.

​Masalah ini berakar dari kecelakaan di Jalan Solo pada April 2025. Kala itu, Hogi mengejar dua penjambret yang mengincar istrinya hingga kedua pelaku tewas dalam kecelakaan. Meski sempat dijerat pasal lalu lintas, kini Kejaksaan Negeri Sleman telah resmi menghentikan tuntutan melalui SKP2 yang terbit pada 29 Januari 2026.

​Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menutup kasus ini secara hukum. “Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,” tutupnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ruang Kelas MIM Karanganyar Ambruk Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Usia Bangunan 47 Tahun

12 Mei 2026 - 17:22 WIB

50 Siswa Kelas IV SD/MI Jombang Berlaga dalam Ajang Lomba Bertutur 2026

12 Mei 2026 - 15:26 WIB

Rekor Pecah Sejak RI Merdeka 1US Dolar Sentuh Rp17.520, Pemerintah Tampak Tenang Tidak Tumbang!

12 Mei 2026 - 13:18 WIB

Gus Thuba Deklarasikan Yakusa Meneges di Kediri, Ternyata Ini Maknanya

12 Mei 2026 - 12:18 WIB

Bawa Bondet dan Celurit, Babinsa Grati Ringkus Satu dari Tiga Pelaku Curanmor di Depan SDN 1 Kalipang

11 Mei 2026 - 22:30 WIB

Brigpol Arya Supena Gugur, Polda Lampung Kerahkan 800 Personel Memburu Tesangka Pelaku

11 Mei 2026 - 21:17 WIB

Target B50 Juli 2026, Pemerintah Antisipasi Kendala Teknis

11 Mei 2026 - 19:47 WIB

Baru Dapat Menu Daging: 197 Siswa SD-SMP Tembok Dukuh Surabaya Keracunan

11 Mei 2026 - 19:03 WIB

Paripurna Raperda Jasa Bangunan Jombang, Hadi Atmaji: Persilakan Bupati untuk Disempurnakan

11 Mei 2026 - 18:07 WIB

Trending di News