Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Pemutihan Tunggakan Iuran JKN Menunggu Putusan Pemerintah

badge-check


					Ilustrasi kartu JKN Perbesar

Ilustrasi kartu JKN

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Nasib jutaan penunggak iuran BPJS Kesehatan kini menanti keputusan dari pemerintah. BPJS Kesehatan menyatakan siap mengikuti apapun keputusan akhir terkait wacana pemutihan tunggakan.

Penegasan posisi itu mengemuka dalam temu media usai Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan, Kamis (9/10/2025). Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan status terkini pembahasan wacana itu.

“Belum, itu kan masih dalam proses pembahasan. Tetapi yang jelas, pemerintah berkeinginan yang menunggak ya, masyarakat yang menunggak dulu-dulu itu, tidak terbebani,” kata Ghufron.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan pandangan serupa soal kewenangan. Dia menekankan konsekuensi keuangan dari kebijakan ini menjadi tanggung jawab bersama.

“Kalau ada payung hukum keputusan pemerintah menetapkan bahwa itu adalah pemutihan, maka pasti kami akan ikut. Ada pun konsekuensi mengenai keuangan, itu tentunya juga adalah tanggung jawab bersama BPJS Kesehatan dengan pemerintah,” kata Abdul Kadir.

Sementara, proses perumusan kebijakan ini sedang berjalan di tingkat kementerian secara intensif. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mahesa Pranadipa Maykel mengungkapkan tim gabungan khusus telah dibentuk.

“Ya, sekarang ini sudah dibentuk tim pembahasan antarkementerian, melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS (Kesehatan-red). Dan sekarang ini sedang disusun perubahan terkait dengan jaminan kesehatan,” kata Mahesa.

Hasil kerja tim gabungan nantinya akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden baru. Regulasi ini akan menjadi landasan operasional BPJS Kesehatan di masa mendatang.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pegawai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Digaji Rp76.000, Menteri Buka Suara

15 Juli 2026 - 20:11 WIB

Komdigi Temukan Ribuan Rekening Bank & Akun E-Wallet Terindikasi Judi Online, BCA Terbanyak

15 Juli 2026 - 19:47 WIB

Bupati Gresik Pulangkan.Puluhan Anak Pekerja Migran di Malaysia

14 Juli 2026 - 10:52 WIB

Babak Baru Kasus Penipuan PPPK Pemkab Gresik, Staf Dinas PMD Jadi Tersangka

14 Juli 2026 - 09:54 WIB

Jangan Panik! Beras Anda Aman dari Kutu dengan Trik Sederhana

13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina, BP, Shell, dan VIVO

13 Juli 2026 - 20:07 WIB

5 Kereta Api Ini Menjalani Relasi Terjauh di Indonesia

12 Juli 2026 - 19:05 WIB

Langkah-Langkah Menjaga Kesehatan di tengah Fenomena El Nino

12 Juli 2026 - 18:55 WIB

600 Desa di Jatim Masih Susah Sinyal

12 Juli 2026 - 18:39 WIB

Trending di Nasional